Aksi Buruh Berencana Lumpuhkan Industri
Jumat, 27 Januari 2012 | 01:44 WIB
Pihak buruh mengklaim bakal melibatkan setidaknya 25 ribu buruh dari tujuh kawasan industri setempat mulai pukul 05.00 WIB.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Bergerak Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menunda aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis pascavonis pengadilan yang memenangkan pengusaha, dan melanjutkannya pada Jumat (27/1).
"Aksi akan kita lakukan besok, sebab kalau sore ini percuma tidak akan efektif karena buruh harus beristirahat," kata Pengurus SPSI Kabupaten Bekasi, Fathoni, di Cikarang, Kamis.
Lebih lanjut menurut Fathoni, aksi tersebut adalah buntut dari kekecewaan ribuan buruh dari empat serikat pekerja setempat atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi atas pengesahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2012.
"Kami belum tentukan sikap apakah akan banding atau tidak," jelas Fathoni.
Sementara itu, perwakilan buruh, Rasyid mengatakan, aksi pada Jumat (27/1) akan difokuskan di dua titik lokasi, yakni Jalan Arteri Tol Cibitung untuk massa dari kawasan industri
MM2100 dan simpang Jalan Raya Cikarang-Cibarusah untuk buruh dari kawasan industri Jababeka 1, Jababeka 2, Lippo Cikarang, Hyundai, dan Ejip.
"Kita akan tutup pintu tol dan menyumbat jalan untuk melumpuhkan industri. Semua mesin industri akan mati besok," tegas Rasyid.
Lebih lanjut Rasyid mengklaim akan melibatkan sedikitnya 25.000 buruh dari tujuh kawasan industri setempat untuk aksi yang akan dimulai pada pukul 05.00 WIB.
"Kami minta kepolisian menindak siapapun buruh yang terbukti melakukan pelanggaran pada aksi besok. Karena kegiatan besok adalah aksi damai," jelas Rasyid.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Bergerak Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menunda aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis pascavonis pengadilan yang memenangkan pengusaha, dan melanjutkannya pada Jumat (27/1).
"Aksi akan kita lakukan besok, sebab kalau sore ini percuma tidak akan efektif karena buruh harus beristirahat," kata Pengurus SPSI Kabupaten Bekasi, Fathoni, di Cikarang, Kamis.
Lebih lanjut menurut Fathoni, aksi tersebut adalah buntut dari kekecewaan ribuan buruh dari empat serikat pekerja setempat atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi atas pengesahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2012.
"Kami belum tentukan sikap apakah akan banding atau tidak," jelas Fathoni.
Sementara itu, perwakilan buruh, Rasyid mengatakan, aksi pada Jumat (27/1) akan difokuskan di dua titik lokasi, yakni Jalan Arteri Tol Cibitung untuk massa dari kawasan industri
MM2100 dan simpang Jalan Raya Cikarang-Cibarusah untuk buruh dari kawasan industri Jababeka 1, Jababeka 2, Lippo Cikarang, Hyundai, dan Ejip.
"Kita akan tutup pintu tol dan menyumbat jalan untuk melumpuhkan industri. Semua mesin industri akan mati besok," tegas Rasyid.
Lebih lanjut Rasyid mengklaim akan melibatkan sedikitnya 25.000 buruh dari tujuh kawasan industri setempat untuk aksi yang akan dimulai pada pukul 05.00 WIB.
"Kami minta kepolisian menindak siapapun buruh yang terbukti melakukan pelanggaran pada aksi besok. Karena kegiatan besok adalah aksi damai," jelas Rasyid.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




