Polsek Harus Punya Tahanan Khusus Anak
Jumat, 27 Januari 2012 | 06:07 WIB
Ketiadaan unit pelayanan anak di tingkat Polsek adalah salah satu dari kendala sarana dan prasarana aparat hukum untuk mendukung penanganan anak yang bermasalah dengan hukum.
Kunci perbaikan sistem penanganan anak yang bermasalah dengan hukum adalah di aparat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Namun tiga lembaga penegak hukum tersebut dinilai belum sepenuhnya memahami hak-hak perlindungan anak.
Perbaikan itu dapat dimulai dengan menyediakan ruang khusus pemeriksaan anak di tingkat kepolisian sektor (Polsek), sebagai tingkat terbawah dalam kepolisian.
"Saat ini ruang pemeriksaan khusus anak dan wanita baru sampai di tingkat Polres, harusnya ada sampai di tingkat Polsek dimana kasus-kasus anak terjadi dan dilaporkan," kata Wardoyo Djohar, anggota Lembaga Perlindungan Anak DKI Jakarta, dalam diskusi mengenai perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum, yang diselenggarakan The Indonesian Forum yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, Kamis (26/01).
Ketiadaan unit pelayanan anak di tingkat Polsek adalah salah satu dari kendala sarana dan prasarana aparat hukum untuk mendukung penanganan anak yang bermasalah dengan hukum.
Panelis lain dalam diskusi tersebut, Apong Herlina menambahkan ketiadaan sarana dan prasarana penanganan anak bermasalah hukum berdampak pada anak-anak harus tercampur dengan tahanan dewasa.
Menurut Apong, terdapat 6.273 anak berada di tahanan dan lembaga pemasyarakatan per Juli 2010, dari sekitar 7.000 lebih anak yang tercatat sebagai pelaku tindak pidana.
"Dari 6.273 anak itu, sebanyak 3.916 anak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dewasa dan sisanya yang 2.357 orang ditempatkan di penjara anak," kata Apong.
Kondisi ini juga disebabkan oleh putusan hakim yang mayoritas menjatuhkan hukuman penjara bagi anak pelaku tindak pidana.
"Harus ada perubahan cara pandang penyelesaian kasus anak pelaku tindak pidana dari penghukuman dan pembalasan ke restorasi dan rehabilitasi anak," kata Apong.
Kunci perbaikan sistem penanganan anak yang bermasalah dengan hukum adalah di aparat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Namun tiga lembaga penegak hukum tersebut dinilai belum sepenuhnya memahami hak-hak perlindungan anak.
Perbaikan itu dapat dimulai dengan menyediakan ruang khusus pemeriksaan anak di tingkat kepolisian sektor (Polsek), sebagai tingkat terbawah dalam kepolisian.
"Saat ini ruang pemeriksaan khusus anak dan wanita baru sampai di tingkat Polres, harusnya ada sampai di tingkat Polsek dimana kasus-kasus anak terjadi dan dilaporkan," kata Wardoyo Djohar, anggota Lembaga Perlindungan Anak DKI Jakarta, dalam diskusi mengenai perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum, yang diselenggarakan The Indonesian Forum yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, Kamis (26/01).
Ketiadaan unit pelayanan anak di tingkat Polsek adalah salah satu dari kendala sarana dan prasarana aparat hukum untuk mendukung penanganan anak yang bermasalah dengan hukum.
Panelis lain dalam diskusi tersebut, Apong Herlina menambahkan ketiadaan sarana dan prasarana penanganan anak bermasalah hukum berdampak pada anak-anak harus tercampur dengan tahanan dewasa.
Menurut Apong, terdapat 6.273 anak berada di tahanan dan lembaga pemasyarakatan per Juli 2010, dari sekitar 7.000 lebih anak yang tercatat sebagai pelaku tindak pidana.
"Dari 6.273 anak itu, sebanyak 3.916 anak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dewasa dan sisanya yang 2.357 orang ditempatkan di penjara anak," kata Apong.
Kondisi ini juga disebabkan oleh putusan hakim yang mayoritas menjatuhkan hukuman penjara bagi anak pelaku tindak pidana.
"Harus ada perubahan cara pandang penyelesaian kasus anak pelaku tindak pidana dari penghukuman dan pembalasan ke restorasi dan rehabilitasi anak," kata Apong.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




