Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Pengacara Azis Gunawan Diputus Bebas

Senin, 15 Juni 2015 | 14:56 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1

Jakarta - Pengacara Azis Gunawan Wibisono mengapresiasi vonis hakim yang memutusnya bebas dalam kasus penipuan jual beli tanah dan bangunan bekas Bioskop Sekar Tanjung di Jalan Kramat Jaya Nomor 86, Lagoa, Jakarta Utara (Jakut). Alasannya, Azis dapat mengurus eksekusi tanah sengketa.

Majelis hakim memutus bebas pengacara yang berdomisili di Surabaya tersebut karena dinilai tidak terbukti melakukan penipuan terhadap para ahli waris. Dari keterangan saksi-saki dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim menyebutkan Azis telah melunasi pembayaran jual beli tanah dan bangunan kepada para ahli waris secara bertahap.

Posisi Azis kian kuat dengan munculnya fakta dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakut dalam perkara perdata No 105/Pdt.G/2011/PN Jakut tangg‎al 22 Juni 2011, yang menyatakan sah secara hukum jual beli tanah dan bangunan antara Azis dengan ahli waris. Dimana ahli waris juga telah mengakui melakukan jual beli bangunan dan pelepasan hak dengan Azis dan Ufuk anak Azis.

‎Hakim, dalam putusannya, juga memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-haknya dalam kemampuan‎, kedudukan, harkat serta martabatnya. Dalam kasus penipuan itu, JPU menuntut Azis dihukum satu tahun delapan bulan penjara. Sementara Azis meminta hakim menjatuhkan putusan bebas murni.

Kepada para wartawan di Jakarta, Senin (15/6), Azis mengatakan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang diketuai Kisworo pada 8 Juni 2014 sudah tepat. Sebabnya, Azis tidak pernah menipu ahli waris almarhum Adang bin Manta selaku pemilik tanah dan bangunan yang dibelinya.

Aziz beralasan sudah melunasi pembayaran Rp 3 miliar yang dibuktikan dengan adanya akta jual beli bangunan dan pelepasan hak No 6 tanggal 12 Agustus 2009 dan No 9 tanggal 22 Oktober 2009 di depan notaris Muljono.

Azis sendiri sejak awal merasa dizalimi mengingat penyidik polisi dan jaksa hanya menjeratnya berdasarkan pengakuan saksi pelapor Ivan Supriyatna, cucu almarhum Adang, dan bukti fotokopi kuitansi pembayaran senilai Rp 2,8 miliar yang tidak ada aslinya dan dituduh ‎ dibuat atas perintahnya.

Namun, kata Azis, terungkap di persidangan, kalau yang memerintahkan menulis di kuitansi tersebut, justru saksi Ivan‎. Hal ini  berdasarkan pengakuan saksi Syafarudin Telaumbana saat keduanya bertemu di PN Jakut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon