Anas Yakini Hakim MA Tak Baca Berkas Perkara
Rabu, 17 Juni 2015 | 16:46 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum masih merasa putusan Majelis Kasasi pada Mahkamah Agung telah bertindak tidak adil dengan melipatgandakan hukuman kepadanya. Anas meyakini Majelis Kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme belum membaca secara lengkap berkas perkara saat memutus menolak kasasi yang diajukannya.
"Poin saya adalah kalau Artidjo, pak Krisna dan lumme membaca berkas perkara secara lengkap dan benar saya yakin putusannya adil," kata Anas di Rutan KPK, Jakarta, saat akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (17/6).
Anas mengaku menghormati Artidjo sebagai hakim yang memiliki kredibilitas dan integritas yang tinggi. Namun, saat memutus kasasi yang diajukannya, Artidjo, kata Anas, tidak memiliki integritas. Bahkan, Anas menyatakan, putusan Artidjo catat keadilan.
"Saya terus terang menghormati dan yakin bahwa pak Artidjo sebagai hakim itu punya kredibilitas personal, integritas personal yang tinggi menurut saya, tapi putusannya dalam hal kasus saya itu putusan yang tidak berintegritas. Mengapa? Karena melukai rasa keadilan. Cacat keadilan putusannya. Secara personal punya integritas tinggi, tetapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," tegas Anas.
Untuk itu, Anas menegaskan akan terus melawan putusan tersebut. Salah satunya dengan menempuh upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK).
"Upaya hukum di dunia masih ada, upaya hukum di dunia masih dimungkinkan lewat PK. Itu disediakan fasilitas hukum bernama PK. Fasilitas hukum akhirat tentu tidak didiskusikan disini," katanya.
Anas mulai menjalani masa hukuman 14 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6). Anas dieksekusi KPK setelah kasasi yang diajukannya ditolak MA. Sebaliknya, Majelis Kasasi melipatgandakan hukuman Anas dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Majelis kasasi mengabulkan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Dalam putusan yang dilansir dari MA, disebutkan, majelis kasasi yang menjatuhkan putusan, secara bulat berkeyakinan Anas telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain pidana badan yang diperberat, majelis juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan bulan kurungan dalam perkara Anas serta membayar uang pengganti mencapai Rp 57 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah mengorting hukuman Anas dari pidana 8 tahun penjara menjadi 7 tahun. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta mempidana Anas 8 tahun lantaran dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan TPPU dalam pengadaan proyek pembangunan P3SON Hambalang dan proyek lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




