Tangani Korupsi, Penegak Hukum Harus Berpola Kejar Aset
Rabu, 17 Juni 2015 | 20:50 WIB
Jakarta - Sudah saatnya para penegak hukum di Indonesia memiliki pola pikir In Rem dalam penegakan hukum kejahatan yang berorientasi pada harta atau aset.
Artinya, jika para penegak hukum mengimplementasikan pola pikir tersebut, maka pidana finansial atau denda dapat berorientasi pada value of money.
"Jika menggunakan prinsip in personal seperti yang diterapkan oleh KUHAP, maka aset yang dapat disita adalah yang terkait serta dihasilkan oleh tindak pidana pelaku saja, prinsip value of money tidak dapat diterapkan," kata Steering Committee Member of Interpol Global Focal Point on Asset Recovery, Chuck Suryosumpeno, Rabu (17/6).
Dicontohkan, ketika kejahatan narkotika diterapkan sistem pemulihan aset, maka langkah tersebut akan lebih memberi efek jera pada para pelaku kejahatan ketimbang hukuman mati.
"Contoh luar biasa datang dari Amerika Serikat dan Eropa. Mereka berhasil melakukan pemulihan aset dari kejahatan narkotika yang nilainya sangat besar. Aset narkotika itu melibatkan para bandar sampai kartel dan besarannya sangat luar biasa. Hampir 50-65 persen aset kejahatan dunia itu berasal dari kejahatan narkotika," ucapnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Jamin Ginting menuturkan, pascapenanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan, implementasi TPPU di KPK menurun. Di samping itu, mekanisme penyitaannya juga masih sederhana.
"Penyitaan aset koruptor di KPK selama ini tersandung masalah teknis. Ditambah lagi pimpinan atau pun anggota KPK yang ahli di bidang tersebut sangat minim," kata Jamin.
Menurutnya, fasilitas dan prosedur penyitaan belum optimal. Agar KPK tidak asal sita dan barang sitaan berkurang nilai ekonomisnya, maka pimpinan KPK ke depan harus mengoptimalkan atau pun memperbaiki prosedur penyitaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




