Kasus SKK Migas-TPPI, Bareskrim: Tak Ada Intervensi, Dua Tersangka Pasang Badan

Kamis, 18 Juni 2015 | 14:49 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Ilustrasi korupsi SKK Migas
Ilustrasi korupsi SKK Migas (Istimewa)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Bareskrim memeriksa dua orang tersangka, DH dan RP, dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang senilai Rp 2 triliun yang diduga melibatkan SKK Migas dan PT TPPI.

Saat ditanya apakah ada yang menyuruh mereka untuk menujuk langsung PT TPPI,  Direktur Pidsus Brigjen Victor Simandjutak mengatakan, "Saya kira untuk ukuran Kepala BP Migas independen tidak ada intervensi. Makanya mereka jadi (pasang) badan. Hasil penyelidikan kita pun tidak ada intervensi di situ."

Menurut Vicktor, dalam kasus ini DH berperan menandatangani surat yang memberikan izin lifting pada TPPI padahal belum ada perjanjian kontrak sehingga ini melanggar. Peran RP juga memberikan izin dan setahun kemudian menerbitkan kontrak kerja.

"Kontrak kerjanya juga melalui proses yang tidak betul karena tidak ada tim penilaian dan analisa terhadap kemampuan PT TPPI. Ada aturan yang mereka buat sendiri, yaitu nomor 20 dan 24, yang mereka langgar sendiri," kata Vicktor, di Mabes Polri, Kamis (18/6).

Mengenai apa motif mereka melanggar aturan yang mereka buat sendiri, Viktor mengemukakan, "Itulah. Yang kita cari karena kita mengarah pada pasal pencucian uang."

Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yaitu bekas pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo alias HW yang mengaku sakit dan berada di Singapura, Deputi Pemasaran di BP Migas (sekarang SKK Migas) Djoko Harsono (DH), dan mantan bos BP Migas Raden Priyono (RP).

PT TTPI yang memiliki sebuah kilang petrokimia di Tuban, Jawa Timur dan didirikan pada 1995 diduga tersangkut tindak pidana.

Tindak pidana itu terjadi pada 2009 saat SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI dalam pembelian kondesat bagian negara.

Proses ini menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Juga menyalahi keputusan BP Migas Nomor KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 2002 tentang TPPU, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

Kerugian negara diperkirakan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon