DPR dan Mendagri Sepakat Tindak Lanjuti 87 RUU DOB

Rabu, 24 Juni 2015 | 10:03 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB

Jakarta – Salah satu kesimpulan Raker Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo adalah menindaklanjuti 65 Rancangan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) dan 22 RUU DOB usulan inisiatif DPR RI periode 2009-2014 dan terbuka terhadap usulan DOB lainnya. DPR dan Mendagri sama-sama menilai DOB dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan terjadi pemerataan.

"Pada prinsip pemerintah menilai DOB adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan urusan lainnya. Presiden juga menginginkan agar DOB dimandirikan, difungsikan dan diberdayakan sehingga memberikan kesejahteraan dan pemerataan," ujar Tjahjo saat raker di Komisi II DPR RI, Selasa (23/6).

Tjahjo mengungkapkan sampai saat ini terdapat 543 daerah otonomi yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Sejak tahun 2009, pemerintah sudah menerapkan kebijakan moratorium terhadap pembentukan DOB.

"Berdasarkan evaluasi DOB khususnya yang berusia 5 tahun ke atas, hasilnya belum memuaskan, maka perlu ditingkatkan sejumlah aspek khususnya tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, daya saing daerah dan kesejahteraan rakyat," katanya.

Lebih lanjut, Tjahjo mengakui pada tahun 2013 terdapat 2 kali usulan DOB yang berasal dari inisiatf DPR RI Periode 2009-2014. Pertama, 65 RUU DOB merupakan usul inisiatif DPR-RI terdiri dari usulan pembentukan 8 provinsi, 50 kabupaten dan 7 kota.

Berdasarkan kajian dan verifikasi terhadap 65 usulan pembentukan DOB tersebut, maka pada sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2014, DPR RI menyatakan menunda pengambilan keputusan terhadap 65 usulan dan diserahkan pengambilan keputusannya kepada pemerintah dan DPR RI periode 2014-2019.

"Kedua, 22 RUU DOB juga merupakan usul inisiatif DPR RI terdiri dari usulan pembentukan 1 provinsi, 19 kabupaten dan 2 kota. Pemerintah dan DPR RI sepakat pembahasan usulan pembentukan 22 RUU DOB ini dilakukan setelah penyelesaian usulan 65 RUU DOB sehingga 22 RUU DOB ini belum bisa dibahas lebih lanjut," tambah Tjahjo.

Mayoritas anggota Komisi II DPR RI mendorong pemerintah untuk mengagendakan agar 65 RUU DOB dan 22 DOB RUU DOB yang diusulkan berdasarkan inisiatif anggota DPR periode lalu kembali dibahas oleh DPR dan pemerintah sekarang. Selain itu, DPR juga meminta agar pemerintah membuka kran untuk pembahasan RUU DOB yang lainnya.

"Kami mengusulkan agar kembali mengagendakan rapat kerja yang akan membahas secara khusus terkait kelanjutan 65 RUU DOB dan 22 RUU DOB dan usulan baru lainnya. DOB ini sangat penting untuk kesejahteraan rakyat, agar mereka keluar dari kemiskinan dan pemerataan pembangunan," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman.

Desain Penataan Daerah ke Depan
Terkait desain penataan daerah ke depan, Menteri Tjahjo mengungkapkan penataan daerah akan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 di mana penataan akan terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah. Pembentukan daerah, kata Tjahjo akan mencakup pemekaran dan penggabungan daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota.

"Pemekaran daerah akan dilakukan melalui tahapan daerah persiapan selama 3 tahun dan daerah tersebut harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah dan persyaratan administrasi," paparnya.

Pemekaran daerah, katanya harus mengacu pada desain besar strategi penataan daerah yang disusun pemerintah dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

"Pembentukan daerah dan penyesuaian daerah dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional dengan mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan kepala daerah," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon