UU KPK Perlu Direvisi, Namun Banyak yang Harus Dipertahankan

Jumat, 26 Juni 2015 | 14:16 WIB
MS
WP
Penulis: M Kiblat Said | Editor: WBP
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Makassar - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof DR La Ode Husen Biku menyatakan, ada beberapa bagian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang perlu direvisi, namun banyak juga yang harus dipertahankan.

"Kewenangan KPK berupa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang absolut membuat institusi ini superbody," kata dia kepada SP, Jumat (26/6), menanggapi revisi UU KPK.

KPK kata La Ode, sebaiknya lebih fokus pada tugas strategis untuk pencegahan. Misalnya melakukan supervisi pada semua instansi pemerintah, termasuk badan usaha milik negara (BUMN). "Jika ini efektif, maka korupsi bisa tertekan," kata dia.

Soal penyadapan di KPK, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu berpendapat masih diperlukan. Penyadapan harus menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Agar hasil penyadapan dapat menjadi bukti permulaan, sebaiknya dikuatkan dengan surat dari pengadilan. Hal yang sama dengan pemberantasan terorisme dimana data intelijen bisa menjadi bukti permulaan setelah ada penetapan dari pengadilan.

Soal rencana melengkapi lembaga badan pengawas KPK, La Ode berpendapat tidak diperlukan. KPK hakikatnya pengawas penyelenggara negara agar bebas korupsi. Jika lembaga/badan pengawasan dimaksud adalah setingkat komisi negara, maka akan menimbulkan kesan komisi mengawasi komsi.

Mengenai pengangkatan penyidik, dirinya setuju semua penyidik tindak pidana korupsi di KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Menurutnya, KPK bisa merekrut pegawai negeri sipil (PNS) lalu dididik menjadi penyidik dan selanjutnya diangkat menjadi penyidik KPK. Hal ini mengacu KUHAP yang menegaskan, penyidik adalah pejabat kepolisian negara RI yang diberi wewenang sebagai penyidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). "Ini normatif bukan hal baru," kata dia.

Menurut La Ode, pimpinan KPK tetap harus mengedepankan keputusan kolektif-kolegial mengingat bersumber dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan profesi. Namun yang harus dihindari adalah proses kriminalisasi pimpinan KPK ketika ada keputusan yang tidak bersifat kolektif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon