Besok, Mun'im Idris Bersaksi di Sidang Pembunuhan Irzen Octa
Senin, 30 Januari 2012 | 18:55 WIB
"Iya betul besok kami akan hadirkan."
Ahli forensik dr Mun'im Idris akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penganiyayaan Irzen Octa yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya betul besok kami akan hadirkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi, di Jakarta, Senin (30/01).
Dalam dakwaan kelima, terdakwa kasus Irzen disebutkan Mun'im melakukan otopsi ulang terhadap jasad Irzen. Hasil otopsi yang dilakukan pada 10 Mei 2011 itu menyebutkan adanya memar dan pendarahan pada batang otak dan bagian tubuh lain. Diduga penyebab kematian Irzen berkaitan dengan kekerasan tumpul.
Selain Mun'im, Masyhudi mengatakan jaksa akan menghadirkan penyidik Kepolisian untuk mengkonfrontir keterangan beberapa saksi dan terdakwa yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Para saksi dan terdakwa dalam persidangan sebelumnya mengaku mengalami tekanan selama pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Irzen merupakan eks Sekjen Partai Pemersatu Bangsa. Dia ditemukan tewas di Kantor Citibank 29 Maret silam karena diduga dianiaya para penagih utang [debt collector] Citibank.
Para debt collector yang akan duduk di kursi terdakwa yakni Arief Lukman, Donald Haris, Henry Waslinton, Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan.
Mereka dijerat pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Ahli forensik dr Mun'im Idris akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penganiyayaan Irzen Octa yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya betul besok kami akan hadirkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi, di Jakarta, Senin (30/01).
Dalam dakwaan kelima, terdakwa kasus Irzen disebutkan Mun'im melakukan otopsi ulang terhadap jasad Irzen. Hasil otopsi yang dilakukan pada 10 Mei 2011 itu menyebutkan adanya memar dan pendarahan pada batang otak dan bagian tubuh lain. Diduga penyebab kematian Irzen berkaitan dengan kekerasan tumpul.
Selain Mun'im, Masyhudi mengatakan jaksa akan menghadirkan penyidik Kepolisian untuk mengkonfrontir keterangan beberapa saksi dan terdakwa yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Para saksi dan terdakwa dalam persidangan sebelumnya mengaku mengalami tekanan selama pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Irzen merupakan eks Sekjen Partai Pemersatu Bangsa. Dia ditemukan tewas di Kantor Citibank 29 Maret silam karena diduga dianiaya para penagih utang [debt collector] Citibank.
Para debt collector yang akan duduk di kursi terdakwa yakni Arief Lukman, Donald Haris, Henry Waslinton, Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan.
Mereka dijerat pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




