Komisi II Minta Dugaan Pidana KPU dalam Audit BPK Diproses secara Hukum
Kamis, 2 Juli 2015 | 19:02 WIB
Jakarta - Komisi II DPR RI mendesak KPU untuk memproses secara hukum berbagai tindakan pidana yang ditemukan dalam audit BPK atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2013 dan 2014. Dalam audit tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 334 miliar.
Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Dadang S Muchtar, mendesak agar pelanggaran pidana yang dilakukan KPU dan KPUD segera diproses secara hukum. Oleh karena itu, Dadang meminta BPK memastikan mana pelangggaran yang termasuk pidana dan mana yang tidak dalam audit terhadap KPU.
"Jika ada pelanggaran pidana segera dilaporkan ke penegak hukum. Kan jelas, ada uang negara yang masuk ke rekening pribadi anggota KPU daerah. Terlepas dia mengembalikan uangnya, itu sudah termasuk tindakan pidana. BPK harus menentukan mana yang ada indikasi pidana dan mana yang tidak," ujar Dadang dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II dan KPU, di Gedung DPR, RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Bambang Riyanto, menilai ada unsur pidana dalam audit BPK. Karenanya, Bambang meminta KPU untuk merekomenasikan tindak pidana pada penegak hukum agar segera diproses.
"Saya menyarankan KPU berkonsultasi dengan Gakum, Polri, jaksa, KPK terkait dugaan tindak pidana. Ini bukan upaya memundurkan pilkada serentak, tetapi demi peningkatan kualitas pemilu," imbuh Bambang.
Sedangkan, anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, meminta penjelasan secara detail terkait temuan BPK, khususnya mengenai belanja barang dan perjalanan fiktif, dalam pelaksanaan anggaran pemilu pada KPU tahun 2013 dan 2014. "Belanja barang dan perjalanan dinas fiktif ini enggak disebutkan KPU. Mana yang fiktif dari hampir Rp 4 miliar itu," kata Yandri.
Yandri melanjutkan, alasan yang dikemukakan KPU mengenai terbatasnya waktu untuk mengklarifikasi sangat tidak dapat diterima. Ia khawatir, modus yang sama akan digunakan dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat pusat dan daerah.
"Kalau alasannya karena waktu yang mepet, itu alasan sempit yang sangat tidak pas. Penjelasannya belum transparan, apakah yang fiktif ini dari KPU daerah atau pusat," tandasnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi PPP, Amirul Tamin, dan Fraksi PDIP, Diah Pitaloka, mengapresiasi upaya tindak lanjut dari KPU. Keduanya menilai KPU mempunyai komitmen untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK.
Amirul Tamin sepakat dengan KPU dengan memanfaatkan inspektorat KPU Provinsi dan inspektorat Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti audit BPK. Sementara Komisi II, kata Amirul, hanya sebagai pengawas untuk memastikan sejauh mana KPU telah melakukan tindak lanjut.
"KPU juga perlu melakukan pelatihan SDM yang lebih baik sehingga pelanggaran administrasi dan human error dalam menjalankan tugasnya bisa diminimalisasi," anjur Diah Pitaloka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




