Abraham Samad Diminta jadi Saksi Sidang Sutan Bhatoegana

Kamis, 2 Juli 2015 | 21:52 WIB
FQ
B
Penulis: Firman Qusnulyakin | Editor: B1
Mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan JPU saat menjadi saksi dengan terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 Juli 2015.
Mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan JPU saat menjadi saksi dengan terdakwa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 Juli 2015. (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta keluarkan surat penetapan pemanggilan pimpinan nonaktif KPK, salah satunya Abraham Samad untuk menjadi saksi dalam sidang mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berdasarkan permintaan tim pengacara.

"Jadi tanggal 9 (Juli) itu pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat saudara ditetapkan menjadi tersangka," kata ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang, Kamis (2/7).

Pengacara Sutan, Eggi Sudjana, sebelumnya meminta untuk menghadirkan empat orang pimpinan KPK dan dua orang penyidik KPK.

"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan (Adnan) Pandu, komisioner, satu lagi Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik jadi enam yang mulia," kata Eggi.

"Panggilan ini hanya untuk Komisioner KPK saja, yang dua silakan upayakan. Dengan syarat bahwa nanti selain surat penetapan pengadilan mungkin nanti penasihat hukum bisa mengadakan approach kepada mereka, jadi dibantu juga. Tidak perlu semua hadir kan? Berdasarkan kepentingan penasihat hukum atas pertanyaan-pertanyaan itu bisa dijawab oleh satu orang karena mereka kan kolegial," jawab Artha.

Jaksa Penuntut Umum KPK Yadyn menghormati penetapan hakim, namun perlu berkoordinasi dengan pimpinan KPK saat ini.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan Hakim, kondisi situasional juga bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini karena beliau ini bolak-balik Makassar-Jakarta. Kami juga harus koordinasi dengan pimpinan yang saat ini, tanpa melangkahi kewenangan pimpinan yang ada saat ini," kata jaksa Yadyn.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon