Komnas HAM: Pemerintah Indonesia Harus Melarang Pernikahan Sejenis

Jumat, 3 Juli 2015 | 16:03 WIB
HS
FB
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FMB
Komnas HAM
Komnas HAM (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengaku keberatan terhadap pengesahan pernikahan sesama jenis. Menurutnya, Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk regulasi, dengan alasan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan konstitusi.

"Konstitusi Indonesia menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai core Pancasila, yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Sebagai bangsa yang beragama, maka sudah sepantasnya menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang," kata Maneger dalam releasenya, Jumat (3/7).

Menurut Maneger, Indonesia di samping memakai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, landasan filosofis HAM-nya adalah sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sebagai bangsa yang beradab tentu bangsa Indonesia dan juga agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon.

"Kaum hedon seolah mendapat energi baru pascaputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membolehkan pernikahan sesama jenis di seluruh wilayah AS yang meliputi 50 negara bagian. Padahal sebelumnya, hanya 37 negara bagian saja yang telah mengesahkan pernikahan sesama jenis," ucapnya.

Dikatakan, UU sejenis tak layak diberlakukan di Indonesia. Bahkan, undang-undang yang ada pun telah dengan tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis ini.

Ia menjelaskan, budaya dan agama di Indonesia juga sepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa. Oleh karena itu, Maneger minta pemerintah Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon