PN Denpasar Tunjuk Hakim Praperadilan Kasus Engeline

Sabtu, 4 Juli 2015 | 06:51 WIB
IM
B
Penulis: I Nyoman Mardika | Editor: B1
Ilustrasi Margriet Megawe dan Agus Tae tersangka kasus pembunuhan Engeline
Ilustrasi Margriet Megawe dan Agus Tae tersangka kasus pembunuhan Engeline (Istimewa)

Denpasar - Setelah menerima berkas pengajuan praperadilan dari kuasa hukum Margriet Christina Megawe, ibu angkat Engeline, yang mempraperadilkan Polda Bali karena tidak terima dijadikan tersangka pembunuhan, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar langsung menunjuk hakim tunggal untuk mengadili sidang bersangkutan yang ditunjuk. Ahmad Peten Sili SH MH.

Kepala Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, mengatakan, berkas pengajuan sebelumnya sudah diterima ketua PN Denpasar dan sudah diserahkan kepada hakim yang ditunjuk.

"Sudah dilakukan penunjukan, hakim tunggalnya pak Ahmad Peten Sili," ujar Hasoloan, di Denpasar, Jumat (3/7).

Meski sudah ditunjuk hakim tunggalnya, lanjut Hasoloan, jadwal sidang praperadilan ini belum ditentukan karena Jumat merupakan hari libur pengadilan sehingga sidang belum bisa dijadwalkan.

"Seharusnya bisa langsung secepatnya setelah hakim yang ditunjuk mempelajari berkasnya. Namun karena hari libur, jadi mungkin baru Senin akan keluar jadwalnya," tandas Hasoloan.

Seperti berita sebelumnya, pihak Polda Bali tidak mempermasalahkan praperadilan Margriet lewat kuasa hukumnya di PN Denpasar. Polda Bali sudah mempersiapkan diri dengan mengumoulkan bukti-bukti yang nantinya diajukan dalam persidangan bahwa penetapan tersangka itu sudah sesuai ketentuan hukum.

"Silahkan Margriet melakukan praperadilan karena itu haknya. Kamipun tidak tinggal diam dan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Herry Wiryanto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon