Pengedar Sabu-sabu Lolos Hukuman Mati

Senin, 6 Juli 2015 | 21:40 WIB
VS
IC
Penulis: Vento Saudale | Editor: CAH
Uzoma Elele Alpha (33) saat menghadiri pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri, Jalan Boulevard, Komplek Perkantoran, Kota Kembang, Kota Depok, Senin (6/7). Terdakwa divonis hukuman seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Uzoma Elele Alpha (33) saat menghadiri pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri, Jalan Boulevard, Komplek Perkantoran, Kota Kembang, Kota Depok, Senin (6/7). Terdakwa divonis hukuman seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. (Beritasatu.com/Vento Saudale)

Depok - Terdakwa kasus kepemilikan empat kilogram sabu-sabu senilai Rp 6 miliar, Uzoma Elele Alpha (33) divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman mati.

Pembacaan putusan sidang terhadap Uzoma dipimpin oleh Hariyanto dan anggota Ismail dan Silviana, di Pengadilan Negeri, Jalan Boulevard, Komplek Perkantoran, Kota Kembang, Kota Depok, Senin (6/7). Sidang yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB molor hingga 2,5 jam. Sidang baru dimulai pukul 15.30 WIB.

Dengan memakai rompi tahanan berwarna merah, Uzoma hanya tertunduk begitu memasuki ruang sidang. Ketika ditanya dia hanya menjawab singkat. "After the court," katanya sebelum bersidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa Uzoma divonis seumur hidup. Padahal sebelumnya Uzoma dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Uzoma Elele Alpha terbukti memiliki narkotik golongan I dan divonis hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Hariyanto.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Depok, Hendri Irawan usai persidangan menyatakan, vonis hukuman seumur hidup oleh hakim ketua itu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Yakni, kepemilikan narkoba itu diberikan karena Uzoma hanya dititipi barang tersebut dari narapidana Tobe yang mendekam di Lapas Cipinang. Selain itu, terdakwa pun mengakui semua perbuatan yang dilakukannya dengan kesadaran penuh.

"Atas perimbangan itu, sudah sangat pantas dihukum seumur hidup. Ini sudah maksimal dengan pelanggaran yang dilakukan. Jadi berdasarkan hasil sidang selama lima kali ini yang menjadi pertimbangan kami menjatuhkan vonis," tuturnya.

Uzoma merupakan terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 4 Kg senilai Rp 6 Miliar serta ganja 4,075 gram yang ditemukan di kamar apartemennya di Margonda Residence, Desember 2014 lalu. Adanya sabu dan ganja di kamar apartemen Uzoma setelah Kantor Imigrasi Kota Depok bersama BNN Kota Depok melakukan sidak gabungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon