Saksi Ahli: Sengketa Partai Golkar Tidak Bisa Diadili di Pengadilan Negeri

Selasa, 7 Juli 2015 | 00:31 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Ilustrasi bendera partai Golkar
Ilustrasi bendera partai Golkar (ANTARA FOTO)

Jakarta – Pakar hukum tata negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, DR Firdaus, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), tetap berkeyakinan bahwa perkara tersebut tidak dapat diadili di Pengadilan Negeri. Menurut dia, perselisihan partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Kalau soal kepengurusan ya kembali ke Mahkamah Partai. Tidak bisa sengketa parpol masuk ke pengadilan umum, kecuali tidak ada putusan final dan mengikat di Mahkamah Partai," ujar Firdaus, saat memberi pendapat sebagai saksi ahli di PN Jakut, Senin (6/7).

Firdaus tetap berkeyakinan bahwa Mahkamah Partai Golkar telah membuat keputusan, yang pada intinya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepengurusan hasil Munas Ancol. Menurut dia, putusan tersebut diperkuat dengan tanda tangan empat anggota Mahkamah Partai.

"Kalau saya melihat itu (Mahkamah Partai-red) memang ada putusan, karena empat hakim Mahkamah Partai ini bertanda tangan. Berarti mengakui materi yang terdapat di dalamnya sekalipun diakui terdapat perbedaan. Artinya dia (Hakim Mahkamah Partai-red) menerima dan mengakui putusan itu, bahkan putusannya juga ditandatangani sebagai bentuk satu kesatuan yang tidak terpisah," ujarnya.

Seperti diketahui sidang sengketa Partai Golkar pada hari Senin (6/7) menghadirkan tiga orang saksi ahli. Saksi ahli dari penggugat yakni kubu Partai Golkar Aburizal Bakrie adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk dan pakar hukum administrasi negara Zainal Arifin Hossein. Sementara saksi ahli dari kubu Partai Golkar Agung Laksono sebagai tergugat yakni pakar hukum tata negara DR Firdaus.

Sementara itu Erman Rajagukguk, mengutarakan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dapat digugat di pengadilan negeri. Menurut dia, pihak penggugat dapat beralasan bahwa ada kerugian yang dialami.

"Boleh-boleh saja jika kita menggugat SK itu di Pengadilan Negeri. Panitera harus menerima, biar nanti majelis hakim yang tentukan, apakah boleh digugat atau tidak," ujar Erman saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

Sebelumnya, kuasa hukum pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian, menilai bahwa gugatan terhadap SK Menkumham harus lebih dulu diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebelum digugat di Pengadilan Negeri.

Lawrence mengatakan, gugatan terhadap SK Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar saat ini telah sampai pada tahap pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Ia mengkhawatirkan seandainya terjadi putusan yang berbeda antara PTUN dengan Pengadilan Negeri.

"Bagaimana kalau SK tersebut diputuskan tidak menyalahi aturan di PT TUN, tetapi di pengadilan negeri dipermasalahkan?" kata Lawrence.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon