Mensos : Amal dan Sekedah Sebaiknya Lewat Badan Amil Zakat

Rabu, 8 Juli 2015 | 20:51 WIB
AR
B
Penulis: Ari Supriyanti Rikin | Editor: B1
Menteri Sosial, Khofifah Indarparawansa di Kantor Presiden, Jakarta, 30 Maret 2015.
Menteri Sosial, Khofifah Indarparawansa di Kantor Presiden, Jakarta, 30 Maret 2015. (Beritasatu.com/Ezra Sihite)

Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengingatkan agar pemberian infaq dan sedekah jangan dilakukan di pinggir jalan. Pemberian infaq dan sedekah sebaiknya diserahkan melalui lembaga amil zakat.

Pemberian infaq dan sekedah melalui lembaga amil zakat justru akan memartabatkan kehidupan masyarakat.

"Memberi infaq dan sedekah tidak perlu dipinggir jalan atau di lampu merah. Jika dilakukan itu sama saja kita mengundang penggelembungan para pengemis," katanya dalam Ramadan Gathering di Jakarta, Rabu (8/7).

Mensos mengungkapkan adanya pengemis musiman karena ada demand side ada supply side. Demand side karena mereka dalam keadaan kurang mampu. Tetapi ada alasan aji mumpung karena sedang ada banyak rejeki.

"Misalnya saja tahun lalu dapat Rp 25 juta per bulan maka akan jadi referensi mereka untuk bawa tetangga-tetangganya untuk mengemis," ucapnya.

Menurutnya dalam referensi Islam tangan di atas lebih mulia dibanding tangan di bawah. Memberi lebih baik daripada meminta.

Pemberian infaq dan sekedah melalui badan amal zakat akan membangun solidaritas dan kepedulian sosial sekaligus ketertiban umum terjaga.

Selama bulan Ramadan telah teridentifikasi 5000 pendatang baru yang menjadi gelandangan dan pengemis yang datang dari seluruh Jawa dan Lampung.

Pada posisi itu lanjut Khofifah teridentifikasi desa wilayah dan kabupatennya yang mengirim pengemis musiman. Hal ini bisa dikomunikasikan badan amil zakat.

"Dari pada rakyatnya ke kota jadi pengemis. Bagaimana kalau nanti zakatnya distibusikan ke situ," ujarnya.

Baginya konektivitas ini sesuatu yang tetap saling memuliakan dan mustahiknya pasti orang yang berhak menerima. Orang yang berzakat sampai dan pasti ke penerimanya serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon