Terkait Mahar Politik, Bawaslu Harapkan Peran Serta Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2015 | 20:57 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
(beritasatu.com)

Jakarta – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengharapkan peran serta masyarakat untuk mencegah terjadinya mahar politik.

Bawaslu dan jajarannya, akui masih kesulitan memastikan pelaku mahar politik, meskipun mencium adanya aroma tersebut.

"Meskipun sampai sekarang kita kesulitan memastikan pelakuknya. Hanya bisa mencium aromanya saja. Kami sangat berharap masyarakat bisa terbuka memberikan infromasi rekrutmen internal partai sehingga bisa menangkap pihak-pihak yang melakukan mahar politik," ujar Nasrullah dalam diskusi tentang mengkawal pilkada serentak di gedung YLBHI, Jakarta, Rabu (8/7).

Dalam diskusi tersebut hadir sejumlah narasumber, seperti J Kristiadi Peneliti Senior CSIS J. Kristiadi, Ketua DPP Partai Gerindra H. Bambang Riyanto, Ketua Bidang Hukum Partai Nasdem Taufik Basari, Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma dan Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi.

Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk membuktikan bahwa orang terlibat dalam mahar politik adalah dengan cara menangkap langsung.

Namun, sayangnya Bawaslu tidak memiliki alat seperti KPK sehingga dengan mudah melakukan operasi tangkap tangan.

"Satu-satunya cara ada info dari masyarakat dan punya beberapa bukti lalu disampaikan ke Panwaslu. Kalau ternyata ada, mudah-mudahan kami bisa kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bisa sampaikan laporan itu ke Panwaslu dan Bawaslu," jelasnya.

Lebih lanjut, Nasrullah mengungkapkan permasalahan UU Pilkada yang hanya melarang melakukan mahar politik, tetapi tidak dibareng dengan sanksi pidana. Bahkan, katanya sanksi hanya diberikan kepada individu, bukan kepada institusi atau partai.

"Kami berupaya dengan lembaga terkait seperti Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penegakkan hukum meski ada ancaman serius bahwa dalam UU Pilkada tidak sanksi hukum sama sekali. Solusi konfliknya kembali ke lex generalis jadi ketentuan bersifap umum. Meski terlepas dari sisi pro kontra apakah itu bisa diterapkan atau tidak pasal 149 KUHP," imbuhnya.

Seperti diketahui pasal 149 KUHP berbunyi 'Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.'

Nasrullah menyatakan meski tidak ada pidana khusus pemilu yang bisa dipakai menjerat jual beli mahar politik, namun pasal itu bisa digunakan karena tetap berbicara soal pemilihan. Konsekuensinya, penegakan hukum dilakukan melalui proses peradilan umum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon