Bamsoet: Kubu Ancol Jangan "Mimpi Basah" Dulu
Jumat, 10 Juli 2015 | 21:32 WIB
Jakarta - Keputusan banding PTTUN mengabulkan kemenangan Munas Partai Golkar kubu Ancol yang diketuai Agung Laksono dan SK Kemkumham yang mengesahkannya.
Namun, Bendahara Umum DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie yang dihasilkan Munas Bali, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan bahwa kubu Agung tak lantas bersenang diri.
Menurut Bambang, kepengurusan kubu Agung Laksono belum bisa dianggap sah.
"Kubu Ancol jangan mimpi basah dulu," tegas Bambang Soesatyo, Jumat (10/7).
Sebab, kata Bambang, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan itu. Sehingga keputusan PTTUN DKI Jakarta belum memiliki kekuatan hukum yang tetap alias belum inkracht.
"Di samping itu juga kita tunggu keputusan pengadilan Jakarta Utara pada 24 Juli mendatang," ujar Bambang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




