Polres Metro Jakut Ringkus Komplotan Pencuri Mobil Bermodus Ban Bocor

Senin, 13 Juli 2015 | 18:59 WIB
CF
B
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: B1
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Susetio Cahyadi (tengah) didampingi Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ruddy Setiawan mengintrograsi pelaku spesialis pencurian dengan modus ban bocor di halaman parkir Mapolsek Metro Penjaringan, 13 Juli 2015
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Susetio Cahyadi (tengah) didampingi Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ruddy Setiawan mengintrograsi pelaku spesialis pencurian dengan modus ban bocor di halaman parkir Mapolsek Metro Penjaringan, 13 Juli 2015 (Suara Pembaruan / Carlos Barus)

Jakarta - Anggota Polsek Metro Penjaringan berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian yang bermodus berpura-pura memberitahu ban kendaraan korban bocor di wilayah hukum Jakarta Utara.

Komplotan spesialis ‎yang dikomandani Santoso bin Jamin (39), warga Lampung ini, sudah melakukan aksinya puluhan kali dan meraup harta hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku spesialis pencurian tersebut, yakni ST (39) warga asal Lampung yang tidak memiliki pekerjaan, JN (53) warga Sragen yang sehari-hari bekerja sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL), ED (44) warga‎ Bendungan Hilir (Jakarta Pusat) yang bekerja sebagai sopir angkutan, DE (32) warga Kampung Melayu (Jakarta Timur) bekerja sebagai buruh bangunan, MI (30) warga Manggarai (Jakarta Selatan) yang bekerja sebagai pedagang batu, dan AJ (30) warga Sawah Besar (Jakarta Pusat).

Kepala Kepolisian Resort (Polres) Metropolitan Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Susetio Cahyadi, mengatakan ‎pelaku dikenal rapi dalam melakukan aksinya sehingga membuat pengendara mobil yang ia incar lengah.

"Mereka bekerja berkelompok, jadi tiga orang pelaku berusaha menunjuk ke arah ban korban bergantian hingga akhirnya korban berhenti dan turun dari kendaraan untuk mengecek bannya. Di saat itulah, salah satu dari pelaku mengambil harta benda yang ada di dalam mobil korban," ujar Susetio, Senin (13/7) sore, di ‎halaman parkir Mapolsek Metro Penjaringan.

‎Dari hasil introgasi anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan, komplotan ST sudah melakukan aksinya sebanyak 42 kali di beberapa lokasi, yakni: di Gedong Panjang- Penjaringan (4 kali), Jembatan Tiga (10 kali), Jembatan Dua (5 kali), Pluit (7 kali), Kelapa Gading (3 kali), Gunung Sahari-Pademangan (3 kali), Kemayoran Jakarta Pusat (5 kali), dan Grogol-Jakarta Barat (5 kali).

‎"Dalam sekali beraksi mereka bisa memperoleh Rp 3 ampai Rp 5 juta. Rata-rata mereka mengincar mobil mewah seperti Fortuner, Alphard, CR-V, dan melirik ke kaca jendela mobil calon korban apakah di dalamnya menyimpan tas dan sejenisnya," tambah Susetio yang didampingi Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ruddy ‎Setiawan‎.

Apabila korban berhenti dan mengecek ban kendarannya dan tidak sempat mengunci pintu mobil, maka para pelaku dengan cekatan mengambil tas korban yang ditaruh di jok kiri depan ataupun jok tengah dari dalam kendaraan korban.

‎Susetio menghimbau agar seluruh pengendara bermotor khususnya pengendara mobil untuk lebih waspada terhadap modus pelaku pencurian dengan menunjuk ke arah ban mobil.

"Kenali kondisi dan lingkungan tempat menghentikan kendaraan, kalau memang memungkinkan, segera cari Pos Polisi atau Kantor Polisi terdekat‎ atau tempat yang ramai sehingga pelaku mengurungkan niatnya," ucapnya.

Susetio mengungkapkan dari 6 pelaku yang tertangkap, dua diantaranya (ST dan JN) terpaksa dibedil pada bagian betis kaki sebelah kanan karena berupaya melarikan diri setelah selesai makan di wilayah Bandengan saat hendak diringkus tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Selasa (7/7) malam.

Diketahui dari laporan korbannya HL (35) warga Muara Karang, yang telah menjadi korban pencurian dengan modus ban kempis di Jalan Jembatan Tiga (Pluit Mas), Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian dari pelaku yakni:
- 5 sepeda motor yakni, Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi B-3018-TPZ, Honda Vario B-3359-FJI, Suzuki Satria FU B-3648-TJU, Honda Beat B-6542-CSR, dan ‎Honda Supra X 125 B-3314-UCD.
- sebuah tas wanita berwarna cokelat dan tas kulit pinggang berwarna hitam
- uang tunai sejumlah Rp 900 ribu
- 6 dompet kulit

Lebih lanjut, Susetio mengungkapkan lokasi rawan modus pencurian seperti itu ada di perbatasan Jakarta Utara dengan wilayah lainnya seperti Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, serta Bekasi.

"Keenam pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun penjara, kami juga akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah rawan aksi ini selama libur lebaran," tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon