Soal Sarpin, Buwas Tegaskan Sikap Polri Netral

Senin, 13 Juli 2015 | 19:15 WIB
EL
B
Penulis: Ezra Sihite/Novy Lumanauw | Editor: B1
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Kabareskrim Budi Waseso yang lebih dikenal dengan sebutan Buwas menilai penegakan hukum atas kasus pencemaran nama baik yang menjadikan dua hakim Komisi Yudisial (KY) tersangka, bukanlah ajang balas dendam dari Polri.

Buwas mengatakan, dijadikannya Ketua KY, Suparman Marzuki, dan anggota KY, Taufiqurrahman Sahuri, menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan hakim Sarpin, bukan disebabkan kasus tersebut berkaitan dengan putusan soal sidang prapedadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG).

"Itu salah pandang. Itu tidak boleh dikait-kaitkan. Tidak boleh, tidak fair. Penegakan hukum harus fair, tidak melihat ke mana-mana. Kejadian sesungguhnya apa, itu saja," tandas Buwas saat ditanya soal sentimen Polri atas kasus ini yang dihubungan dengan jejak hakim Sarpin memenangkan praperadilan BG, usai menghadiri buka bersama Presiden Joko Widodo dan duta besar negara sahabat, di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7).

Sebelumnya, Suparman dan Taufiqurrahman dijadikan tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke kepolisian. Sarpin tak merima kritikan dari komisioner KY tersebut atas putusannya mengabulkan gugatan praperadilan BG atas status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Buwas menambahkan, hal tersebut juga bukan masalah antarinstitusi. Namun, Sarpin (melapor) sebagai pribadi merasa dirugikan. "Enggak ada hubungannya KY dan Polri. Ini penegakan hukum dari laporan, dan kebetulan yang melaporkan itu pak Sarpin terhadap pribadi orang. Jadi, tidak ada hubungannya dengan lembaga dan institusi. Jangan dilihat dari situ," tegas Buwas.

Kasus ini bisa saja berakhir dengan kesepakatan pengadu dan yang diadukan melalui mediasi dan diawali dengan penarikan laporan. Namun, Buwas menegaskan psosi polisi yang tidak dapat melakukan intervensi. "Kita bukan (dalam) kapasitas untuk mendorong. (Sikap) Kita netral. Kalau kita mendorong, tidak boleh. Ketentuannya, kan, kita melaksanakan tugas penyidikan," terang Buwas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon