Kasus Tolikara, PGI dan Forkoma PMKRI Desak Diusut Tuntas

Sabtu, 18 Juli 2015 | 15:35 WIB
MB
B
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: B1
Massa membakar kios dan rumah penduduk di Kabupaten Tolikara, Papua, 17 Juli 2015
Massa membakar kios dan rumah penduduk di Kabupaten Tolikara, Papua, 17 Juli 2015 (Istimewa)

Jakarta - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Forum Komunikasi - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republlik Indonesia (Forkoma PMKRI) mendesak agar insinden Tolikara, Papua, agar diusut tuntas. Peristiwa itu telah menodai bangsa Indoesia dan para pelaku segera ditindak tegas.

Ketua Umum PGI Henriette T Hutabarat Lebang mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan aksi brutal yang mengakibatkan 11 orang luka- luka dan satu meninggal.

"Peristiwa tersebut telah menodai ketenangan dan kekhusukan serta kegembiraan umat Muslim dalam merayakan Idul Fitri," kata Henriette saat konfrensi pers terkait kasus Tolikara, di gedung PGI Salemba, Jakarta, Sabtu (18/7).

Dia menegaskan, tindakan kekerasan dalam bentuk apapun dan alasan apapun tidak dibenarkan karena telah melukai keutuhan bangsa dan tidak mencerminkan sikap mengasihi semua orang yang diajarkan Tuhan Yesus, terutama ketika umat lain sedang beribadah.

PGI juga menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak terpancing provokasi-provokasi yang memperkeruh situasi karena informasi yang diterima masih simpang siur.

Hal yang sama ditekankan Ketua Forkoma PMKRI Hermawi Taslim bahwa peristiwa itu telah mencederai reputasi Indonesia sebagai negara pluralis yang damai. Untuk itu, Taslim meminta aparat untuk mengusut tuntas dan menghukum para pelaku yang setimpal dengan perbuatan mereka.

"Ini pelajaran penting untuk Polri agar tindakan kriminal pengrusakan dan penodaan agama tidak diberi toleransi sedikitpun. Harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku agar peristiwa sejenis tidak terulang," katanya.

Taslim menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal konsep mayoritas - minoritas, jadi tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang berhak mengklaim sebagai superior atas kelompok lain.

Dalam UUD 1945, lanjut Taslim, disebutkan bahwa seluruh rakyat bersamaan kedudukannya di depan hukum (equality before the law) dan negara wajib memberi perlindungan atas penyelenggaraan ibadah masing-masing agama dan kepercayaan. Inilah komitmen kebangsaan yang telah ditetapkan para pendiri bangsa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon