Sakit Hati, Alasan Sarpin Laporkan Komisioner KY
Senin, 20 Juli 2015 | 15:37 WIB
Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan Hakim Sarpin Rizaldi belum memberikan jawaban atas upaya mediasi yang dilakukannya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah kemarin.
Menurut Tedjo, Sarpin masih akan merundingkan langkah hukum yang akan diambilnya dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
"Saya sudah bicara dengan Sarpin pada waktu itu, tetapi beliau belum beri jawaban karena masih dipikirkan. Dia akan bicara dengan pihak pengacara dan keluarganya. saya tidak bisa memaksa juga karena itu hak yang bersangkutan," kata Tedjo yang ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/7).
Namun, Tedjo mengungkapkan bahwa Sarpin memang terlanjut sakit hati dengan pernyataan dua komisioner Komisi Yudisial (KY), yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sauri di sejumlah media mengenai hasil pemeriksaan yang bersangkutan.
Tedjo mengatakan akibat pernyataan dua komisioner KY tersebut, keluarganya mengalami masalah. Di antaranya, istrinya langsung terserang stroke.
"Saya tanya kenapa sih kok sampai lapor polisi. Kenapa kok diomongkan keluar (hasil pemeriksaan KY). Dia (Sarpin) katakan akibat itu, istrinya stroke, anaknya tidak lagi kuliah. Ini yang membuat dia sakit hati. Itu yang menurut pengakuan beliau begitu. Jadi, dia laporkan ke polisi dan polisi memproses," papar Tedjo.
Dorong Saling Memaafkan
Tetapi, Tedjo mengaku tetap mendorong upaya damai antara Sarpin dengan KY. Meskipun, momen Lebaran yang harusnya dijadikan ajang saling memaafkan telah lewat.
"Mungkin pada waktu itu, Ramadhan dan Lebaran kan bisa memaafkan kan siapa tahu," ujarnya.
Menurutnya, pertemuan dengan dua komisioner KY masih akan dilakukan untuk mendorong upaya damai tersebut.
"Nanti kita lihat, setidaknya saling memaafkan. Kita saling bicara saja, kan saling enak. Nanti saya sama KY mau ketemu. KY masih cuti," ungkapnya.
Seperti diketahui, penersangkaan Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sauri diketahui dari pernyataan Kepala Bareskrim, Komjen Budi Waseso yang membenarkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin, pada 30 Maret 2015.
Dalam laporannya, Sarpin merasa nama baiknya tercemar oleh komentar keduanya dalam pemberitaan di sejumlah media massa mengani putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Atas tindakan berani Buwas tersebut, yang bersangkutan menuai kecaman dan diminta untuk dicopot dari jabatannya.
Sarpin diketahui adalah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang membuat putusan kontroversial.
Dalam putusannya, Sarpin mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) ketika itu tidak sah. Sehingga, persangkaannya tidak sah.
Atas putusan yang dianggap kontroversial tersebut, beberapa penggiat antikorupsi memang melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial (KY) dan juga Badan pengawas (Bawas) MA.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




