Sarpin Sesalkan Hasil Pemeriksaan yang Diumbar ke Media
Senin, 20 Juli 2015 | 16:32 WIB
Jakarta - Hakim sarpin Rizaldi disebut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyesalkan hasil pemeriksaan Komisi Yudisial yang diumbar ke media massa. Hakim yang memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan menyatakan sudah terlanjut sakit hati dengan tindakan dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sauri tersebut.
Menurut Tedjo, Sarpin mengatakan bahwa seharusnya hasil pemeriksaan tersebut tidak seharusnya diumbar ke media. Melainkan, harus dibicarakan secara pribadi.
"Dia (Sarpin) bilang, saya ini kalau ketemu saja antara KY, MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung) katanya ketemu begitu tidak ada masalah. Sebab, dari hati ke hati bicara. Itu menurut Sarpin," ungkap Tedjo yang ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/7).
Namun, Tedjo mengatakan bahwa Sarpin belum memutuskan sikap atas upaya mediasi yang dilakukannya. Sebab, masih akan mendiskusikannya dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
Kemudian, lanjut Tedjo, dirinya masih akan bertemu dengan dua komisioner KY dalam waktu dekat guna membicarakan upaya damai.
"Saya belum sempat bertemu KY, tapi sudah saya telpon. Ketuanya, Suparman dan Taufiq. Suparman masih ada Yogyakarta, Taufiq di Brebes. Baru mau ketemu lagi nanti setelah Lebaran," ujarnya.
Hanya saja, Tedjo mengaku tidak mendesak Sarpin untuk mencabut laporannya ke Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, penersangkaan Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sauri diketahui dari pernyataan Kepala Bareskrim, Komjen Budi Waseso yang membenarkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin, pada 30 Maret 2015.
Dalam laporannya, Sarpin merasa nama baiknya tercemar oleh komentar keduanya dalam pemberitaan di sejumlah media massa mengani putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Atas tindakan berani Buwas tersebut, yang bersangkutan menuai kecaman dan diminta untuk dicopot dari jabatannya.
Sarpin diketahui adalah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang membuat putusan kontroversial.
Dalam putusannya, Sarpin mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan dan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) ketika itu tidak sah. Sehingga, persangkaannya tidak sah.
Atas putusan yang dianggap kontroversial tersebut, beberapa penggiat antikorupsi memang melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial (KY) dan juga Badan pengawas (Bawas) MA.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




