Fadli Zon Pertegas Golkar dan PPP Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Rabu, 22 Juli 2015 | 17:48 WIB
MS
WP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: WBP
Ilustrasi Partai Golkar dalam Pilkada
Ilustrasi Partai Golkar dalam Pilkada (Istimewa)

Jakarta - Dua partai politik (parpol) yang tengah dilanda dualisme kepemimpinan, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dan mengajukan calon kepala daerahnya.

"Sampai saat sekarang, kedua parpol yang ada masalah atau sengketa, bisa ikut dalam pilkada, sepanjang (dua kepengurusan) mempunyai atau mengusung calon yang sama dan mempunyai koalisi yang sama," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Rabu (22/7).

Namun Fadli menegaskan, bila masing-masing kepengurusan di Golkar maupun PPP tak mempunyai calon atau koalisi parpol pengusung yang sama, maka calon mereka tidak bisa diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Fadli mengatakan, aturan itu secara informal disepakati dalam pertemuan konsultasi di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu. Saat itu, pertemuan dihadiri sejumlah menteri, ketua KPU, dan pimpinan parpol yang ada.

"Jadi bisa tetap mengusung walaupun memang ada persyaratan yakni kalau salah satu pihak kepengurusan, misalnya tidak bersepakat, berarti ya tidak diterima. Atau calon yang diusung masing-masing kepengurusan berbeda, berarti tak bisa diterima," jelas Fadli.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon