Perambah Hutan TNGL Ditangkap

Jumat, 24 Juli 2015 | 22:16 WIB
AS
B
Penulis: Arnold H Sianturi | Editor: B1
Ilustrasi hutan Indonesia.
Ilustrasi hutan Indonesia. (The Guardian)

Langkat - Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) mengamankan seorang perambah hutan seluas 500 hektare di kawasan hutan TNGL di Sei Betung, Dusun Pantai Buaya, Desa Bukit Mas, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/7).

Tersangka bernama Udin (54), merupakan warga Dusun Pantai Gading, Desa Bukit Mas, Kabupaten Langkat tersebut, mempunyai peranan sebagai penjaga maupun pengawas saat melakukan perambahan hutan. Dia mempunyai pimpinan berinisial AR sebagai dalang perambahan.

"Barang bukti yang disita dari lokasi perambahan hutan itu berupa dua unit chainsaw dan gelondongan kayu. Dalam kasus ini, ada dua orang pimpinan tersangka yang diamankan tersebut. Keduanya berinisial AR dan AG. Keduanya masih diburu," ujar Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBTNGL, P Turnip.

Turnip mengatakan, kasus perambahan hutan ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Petugas kemudian turun untuk melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu, petugas mendapatkan tersangka sedang melakukan perambahan. Tersangka langsung ditangkap.

"Kami akan meningkatkan patroli di kawasan untuk menghindari adanya perambahan hutan tersebut. Kami juga mengharapkan, masyarakat turut berperan dalam menjaga hutan lindung, supaya tidak mengalami kerusakan," sebutnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon