PN Jaksel Gelar Vonis Gugatan Telkomsel

Kamis, 2 Februari 2012 | 11:42 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
David Tobing mengaku berharap gugatan ganti rugi terhadap Telkomsel sebesar Rp 90 ribu, plus kerugian immateril sebesar Rp 10 ribu, dapat dikabulkan hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menjatuhkan putusan terkait gugatan perdata yang diajukan David Tobing terhadap PT Telkomsel.

"Saya berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan, karena sudah terbukti di persidangan (bahwa) saya tidak pernah meminta layanan Opera Mini," kata David, di Jakarta, Kamis (2/2).

David mengatakan, pihak Telkomsel sudah mengakui adanya kesalahan sistem komputernya dalam membaca permintaan pelanggan. "Jadi, tidak ada alasan bagi majelis untuk menolak gugatan saya," katanya lagi.

Gugatan ini berawal ketika David menerima aplikasi Opera Mini yang tidak bisa dinonaktifkan (unreg). Padahal, David tidak pernah melakukan aktivasi aplikasi tersebut. Akibatnya, David menerima tagihan sebanyak 9 kali sejak 16 Juli 2011 sampai 10 September 2011, dengan nilai total Rp 90 ribu.

Lantaran merasa dirugikan, David kemudian menuntut Telkomsel membayar ganti rugi sebesar Rp 90 ribu, sekaligus membayar kerugian immateril sebesar Rp 10 ribu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon