Polda Bantah Fasilitasi Afriyani Minta Maaf
Kamis, 2 Februari 2012 | 14:42 WIB
Bukan wilayah polisi mempertemukan keluarga korban dengan tersangka. Tugas polisi menyiapkan berkas-berkas perkara dan melakukan penyidikan.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, membantah bakal memfasilitasi permohonan maaf tersangka Afriyani Susanti kepada keluarga korban. Tugas polisi melakukan penyidikan.
"Bukan domain polisi memfasilitasi Afriyani meminta maaf kepada keluarga korban. Tugas polisi melakukan penyidikan terkait kasus kecelakaan maut itu," kata Kepala Bidang hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Rikwanto mengatakan, permintaan maaf Afriyani cukup diwakilkan keluarga dan kuasa hukumnya. Tak perlu, melakukan permintaan maaf secara langsung. Artinya Polda Metro Jaya tidak memberikan fasilitas apapun terkait hal itu.
"Pihak keluarga tersangka dan keluarga korban sudah pernah bertemu. Kemudian, kuasa hukumnya juga sudah menyampaikan permintaan maaf," papar dia.
Senada dengan Rikwanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji, menuturkan, bukan wilayah polisi mempertemukan keluarga korban dengan tersangka. Tugas polisi menyiapkan berkas-berkas perkara dan melakukan penyidikan.
"Tidak ada pertemuan antara tersangka dengan keluarga korban. Sementara ini, polisi bertugas melakukan penyidikan. Namun, ke depannya saya belum bisa pastikan," tegasnya.
Dengan begitu, Nugroho menyangkal pernyataan kuasa hukum Afriyani, Efrizal, yang mengatakan pihak kepolisian (Direktur Reserse Narkoba Polda) sudah memberikan izin agar Afriyani dipertemukan dengan keluarga serta wartawan, Rabu (1/2) kemarin.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, membantah bakal memfasilitasi permohonan maaf tersangka Afriyani Susanti kepada keluarga korban. Tugas polisi melakukan penyidikan.
"Bukan domain polisi memfasilitasi Afriyani meminta maaf kepada keluarga korban. Tugas polisi melakukan penyidikan terkait kasus kecelakaan maut itu," kata Kepala Bidang hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Rikwanto mengatakan, permintaan maaf Afriyani cukup diwakilkan keluarga dan kuasa hukumnya. Tak perlu, melakukan permintaan maaf secara langsung. Artinya Polda Metro Jaya tidak memberikan fasilitas apapun terkait hal itu.
"Pihak keluarga tersangka dan keluarga korban sudah pernah bertemu. Kemudian, kuasa hukumnya juga sudah menyampaikan permintaan maaf," papar dia.
Senada dengan Rikwanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji, menuturkan, bukan wilayah polisi mempertemukan keluarga korban dengan tersangka. Tugas polisi menyiapkan berkas-berkas perkara dan melakukan penyidikan.
"Tidak ada pertemuan antara tersangka dengan keluarga korban. Sementara ini, polisi bertugas melakukan penyidikan. Namun, ke depannya saya belum bisa pastikan," tegasnya.
Dengan begitu, Nugroho menyangkal pernyataan kuasa hukum Afriyani, Efrizal, yang mengatakan pihak kepolisian (Direktur Reserse Narkoba Polda) sudah memberikan izin agar Afriyani dipertemukan dengan keluarga serta wartawan, Rabu (1/2) kemarin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




