Aset Anas Urbaningrum Belum Dieksekusi

Selasa, 28 Juli 2015 | 19:47 WIB
ES
IC
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: CAH
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (AFP Photo)

Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya belum mengeksekusi aset-aset mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam rangka eksekusi uang pengganti mencapai Rp 57 miliar dan denda Rp 5 miliar terkait perkara korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang.

"Setahu saya masih melakukan invetarisasi terhada aset-aset Anas untuk dikomparasi dengan hukuman uang penggantinya. Jadi masih dalam proses," kata Indriyanto, kepada SP, di Jakarta, Selasa (28/7).

Indriyanto belum dapat memastikan apa saja aset-aset yang telah disita jaksa eksekutor dalam rangka eksekusi.

"Sebagian asetnya sudah disita untuk nantinya bisa dilelang untuk menutupi hukuman pengganti. Kalau tetap tidak dapat memenuhi hukuman uang pengganti, maka selain aset disita dan dilelang, yang bersangkutan diberikan hukuman penjara tambahan pengganti," jelasnya.

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang bersangkutan. Anas harus menjalani pidana penjara 14 tahun dan membayar denda Rp 5 miliar uang pengganti mencapai Rp 57 miliar kepada negara.

MA memberi batas waktu satu bulan untuk melunasi denda dan uang pengganti. Kalau tidak lunas maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Jika angka yang didapat tidak sesuai maka dikenakan pidana penjara empat tahun.

Adapun putusan MA yang diputus Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme telah dikeluarkan pada awal Juni 2015. Anas sendiri telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon