Putusan Gugatan Telkomsel Batal Dibacakan
Kamis, 2 Februari 2012 | 17:11 WIB
David Tobing menjelaskan tidak bisa hadir karena ada sidang putusan gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada hari ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal membacakan putusan gugatan perdata yang diajukan David Tobing terhadap PT Telkomsel.
"Tadi ada surat permohonan dari kuasa hukum David untuk mengajukan penundaan sidang," kata Ketua Majelis Hakim, Andi Risa Jaya, di PN Jaksel, Jakarta, hari ini.
Pihaknya mengabulkan permohonan penundaan itu dan sidang putusan akan digelar pada Kamis pekan depan.
Sementara itu, David Tobing menjelaskan tidak bisa hadir karena ada sidang putusan gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada hari ini.
"Baik kuasa hukum maupun saya berhalangan menghadiri sidang (gugatan Telkomsel) hari ini," kata David.
Gugatan ini berawal ketika David menerima aplikasi Opera Mini yang tidak bisa dinonaktifkan (Unreg), padahal David tidak pernah melakukan aktivasi aplikasi tersebut.
Akibatnya David menerima tagihan sebanyak 9 kali sejak 16 Juli sampai 10 September 201q dengan nilai total Rp 90 ribu.
Merasa dirugikan, David kemudian menuntut Telkomsel membayar ganti rugi sebesar Rp 90 ribu dan membayar kerugian immateril sebesar Rp 10 ribu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal membacakan putusan gugatan perdata yang diajukan David Tobing terhadap PT Telkomsel.
"Tadi ada surat permohonan dari kuasa hukum David untuk mengajukan penundaan sidang," kata Ketua Majelis Hakim, Andi Risa Jaya, di PN Jaksel, Jakarta, hari ini.
Pihaknya mengabulkan permohonan penundaan itu dan sidang putusan akan digelar pada Kamis pekan depan.
Sementara itu, David Tobing menjelaskan tidak bisa hadir karena ada sidang putusan gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada hari ini.
"Baik kuasa hukum maupun saya berhalangan menghadiri sidang (gugatan Telkomsel) hari ini," kata David.
Gugatan ini berawal ketika David menerima aplikasi Opera Mini yang tidak bisa dinonaktifkan (Unreg), padahal David tidak pernah melakukan aktivasi aplikasi tersebut.
Akibatnya David menerima tagihan sebanyak 9 kali sejak 16 Juli sampai 10 September 201q dengan nilai total Rp 90 ribu.
Merasa dirugikan, David kemudian menuntut Telkomsel membayar ganti rugi sebesar Rp 90 ribu dan membayar kerugian immateril sebesar Rp 10 ribu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




