Kadis PU Bina Marga Sumsel Didakwa Korupsi Rp 54,7 Miliar

Rabu, 29 Juli 2015 | 14:51 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. (behindthegospel.com)

Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel, Rizal Abdullah, selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet didakwa melakukan korupsi Rp 54,7 miliar. Rizal dinilai mengatur PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang lelang dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Untuk pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2010," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Nurul Widiasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7).

Rizal didakwa bersama-sama dengan Wafid Muharam selaku Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010, Deddy Kusnidar selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kempora dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kempora tahun 2010 dalam perkara korupsi pembangunan wisma atlet.

Terdkwa lainnya, M. Arifin selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pelelangan Pengadaan Barang atau Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel dan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI serta Karman Hadi selaku Direktur Operasional PT DGI.

Menurut Jaksa Nurul, terdakwa Rizal Abdullah melakukan pertemuan sebelum proses lelang dimulai dengan PT DGI yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang, tidak menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan, tidak melibatkan jasa manajemen kontruksi sejak awal tahap perencanaan.

Selain itu, tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan kemudian menetapkannya, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI.

"Yang kemudian mengesahkannya dan menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 350 juta, serta berbagi fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta sejumlah US$ 3,300.02 dan akomodasi Hotel Sheraton Park Sidney sejumlah US$ 1,168.32," tambah Jaksa Nurul.

Penuntut umum menilai, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 54.700.899.000 sebagaimana hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 103/HP/XVI/04/2015 tanggal 17 April 2015 atas dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh penuntut umum, Rizal yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, bakal mengajukan eksepsi. "Kami keberatan dan akan ajukan eksepsi," kata Rizal usai sidang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon