Hakim Tolak Praperadilan Margriet, Orangtua Engeline Lega

Kamis, 30 Juli 2015 | 09:23 WIB
IM
B
Penulis: I Nyoman Mardika | Editor: B1
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, 6 Juli 2015.
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, 6 Juli 2015. (Antara/Nyoman Budhiana)

Denpasar - Putusan hakim tunggal Achmad Peten Sili yang menolak gugatan preperadilan Margriet Christina Megawe (60) terhadap Polda Bali mendapat sambutan hangat dari berbagai elemen masyarakat, termasuk orangtua Engeline.

Rosidik dan Hamidan, orangtua Engeline, mengaku lega dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang telah menolak pengajuan praperadilan Margriet, Rabu (29/7).

"Kami puas dengan keputusan hakim tadi, karena praperadilanya telah ditolak. Hal itu sudah sesuai dengan harapan kami," ujar Rosidik, ayah kandung Engeline.

Bahkan pihaknya mengucapkan syukur dan sudah merasa lega dengan keputusan hakim. Rosidik saat di Pengadilan Negeri Denpasar tidak didampingi oleh Hamidah, ibu kandung Angline.

"Istri saya sudah tahu kalau praperadilannya Magriet ditolak. Dia juga mengatakan hal yang sama, bersyukur dan cukup puas dengan keputusan hakim. Sekarang ini kami sudah lega karena dia (Margriet) masih jadi tersangka,"katanya.

Organisasi kemasyarakatan, pakar hukum dan masyarakat menilai putusan tersebut sangat tepat karena sejak awal mereka yakin Magriet terlibat dalam kasus tewasnya Engeline (8).

Komnas Perlindungan Anak yang terus mengikuti jalannya sidang praperadilan ibu angkat Engeline itu menyatakan puas dan senang atas putusan hakim.

Apalagi masyarakat yang antusias hadir di sidang bahkan memenuhi ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan memenuhi ruang persidangan praperadilan juga gembira dengan putusan hakim.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, seusai persidangan praperadilan menegaskan sejak awal sudah memprediksi kalau praperadilan Magriet akan ditolak hakim. Sebab, dalam sidang pembacaan kronologi dan bukti-bukti yang disampaikan termohon yakni Polda Bali sudah sangat kuat menyatakan bahwa Margriet sebagai tersangka.

"Ada darah, ada saksi, didukung hasil autopsi, keterangan saksi dan ahli. Dengan bukti kuat itu, penyidik Polri yakin betul mereka dalam menetapkan tersangka," ujar Arist.

Pendapat senada juga disampaikan Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah.

Dia mengatakan pihaknya sejak awal yakin kalau ibu angkat Engeline yakni Magriet CH Megawe ikut terlibat dalam tewasnya Engeline. Oleh karena itu, penetapan tersangka Margriet dinilai sudah tepat, apalagi didukung bukti-bukti sah dan meyakinkan.

"Saya sangat gembira dengan putusan hakim. Saya beri nilai hakim 100 dan terima kasih sudah menolak praperadilan yang diajukan Margriet lewat kuasa hukumnya," tegas Siti, yang akrab dipanggil Ipung, dengan wajah suminggrah.

Pakar hukum Universitas Udayana (Unud) Wirawan yang juga sempat memantau jalannya persidangan mengatakan apa pun yang diputuskan hakim tentu sudah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Kalaupun hakim akhirnya menolak dalil-dalil dari pemohon tentu karena dianggap tidak mendukung, apalagi pemohon sempat menyampaikan lebih banyak opini dan menyalahkan media.

"Mestinya sejak awal pemohon lebih menekankan pada substansi apa alat bukti dari polisi sehingga menetapkan kliennya menjadi tersangka pembunuhan. Kalau termohon bisa membuktikan minimal ada dua alat bukti tentu penetapan itu tidak salah. Apalagi pihak termohon sempat menyampaikan banyak alat bukti di persidangan," katanya.

Meskipun hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Margriet dalam kasus pembunuhan Engeline, kuasa hukum Margriet dari Hotma Sitompoel &Associates yang diwakili Jefri Kam tetap meyakini kliennya tidak bersalah.

"Ini kan sidang praperadilan penetapan tersangka, nanti kan (sidang) materi beda lagi. Kalau materi kita sudah punya banyak, hal yang kita gunakan pada persidangan pokok perkara. Sampai saat ini kita yakini bu Margriet tidak bersalah," kata Jefri Kam usai sidang.

Jefri juga menyampaikan bahwa sidang kali ini adalah keputusan hakim yang independen. Pihaknya tidak mau mengomentari banyak hal terkait sidang praperadilan yang sudah diputuskan.

"Kita terima keputusannya, tidak mau mengomentari apakah ini adil atau tidak. Ini putusan, dan apa pun putusannya kita hormati. Hakimnya sudah independen," tambah Jufri.

Margriet mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negri Denpasar karena penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuh Engeline dinilai tidak cukup bukti.

Setelah diajukan dan diuji dalam praperadilan dengan termohon Polda Bali, hakim memutuskan menolak karena penetapan Margriet sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan cukup alat bukti.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon