BIN Diusulkan Diberi Kewenangan Menangkap
Kamis, 30 Juli 2015 | 11:49 WIB
Jakarta - Pakar komunikasi dan pengamat politik Indonesia, Tjipta Lesmana, menilai, kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini sangat terbatas. Utamanya kewenangan untuk melakukan penangkapan dalam suatu operasi intelijen.
"Badan intelijen tanpa kewenangan untuk menangkap, seperti macan ompong. Saya kira, kewenangan BIN perlu untuk diperluas," kata Tjipta Lesmana dalam Bedah Buku Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, "Intelijen Negara : Mengawal Transformasi Indonesia Menuju Demokrasi yang Terkonsolidasi" Kamis (30/7).
Dikatakan, perluasan kewenangan BIN untuk menangkap orang, tentunya juga harus dengan catatan dan tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.
Jika tidak, maka trauma di masa orde baru akan terulang kembali, dimana banyak anggota BIN melakukan penangkapan orang dengan sembarangan. "BIN juga tidak boleh main-main, harus benar-benar pasti (target) baru bisa dicomot," ujarnya.
Saat ini, diingatkan, intelijen harus bekerja secara tertutup dan bergerak di bawah tanah. Jika intelijen sudah dibawa masuk ke era keterbukaan maka bukan menjadi bagian dari intelijen itu sendiri.
"Intelijen itu lebih tertutup lebih bagus. Kalau terbuka, bukan intelijen namanya. Seperti CIA ada di seluruh dunia yang begerak di bawah tanah," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




