Dinas KUMKMP Temukan Kecurangan 10 Tabung Gas
Jumat, 31 Juli 2015 | 16:54 WIB
Jakarta - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (31/7) menemukan 10 tabung gas elpiji yang beras kosongnya melebihi berat kosongnya dalam inspeksi mendadak yang dilakukan di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Dari 10 tabung yang memiliki berat kosong tidak sesuai, 2 tabung ukuran 12 kg dari wilayah Jakarta Timur, dan 8 tabung ukuran 12 kg dari wilayahh Jakarta Pusat, sedangkan untuk wilayah Jakarta Utara sampai saat ini belum ditemui kasus sejenis.
Akibat kelebihan berat pada tabung kosong itu, konsumen rumah tangga dan industri yang menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram (kg) dan 12 kg dirugikan karena isi gas yang diisi jauh lebih kecil karena pengisian yang dilakukan oleh sistem akan berhenti sesuai dengan berat tabung gas serta isi gas.
Selain itu ditemukan pula 5 tabung gas di Jakarta Pusat yang sudah melebihi masa kalibrasi (pengisian ulang) dan berkarat pada fisik tabung sehingga rentan mengalami kebocoran dan meledak saat digunakan oleh konsumen.
Sidak dilakukan di dua distributor, yakni Jalan Haji Ten (Jakarta Timur) dan Jalan Rawa Sari Selatan (Jakarta Pusat), dan satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Jalan Pengangsaan Dua (Jakarta Utara).
Kepala Dinas KUMKMP Pemprov DKI Jakarta, Irwandi, mengatakan selisih kelebihan berat tabung kosong yang ditemukan yakni berat tabung gas elpiji 12 kg yang memiliki berat kosong 15 kilogram dan tabung gas elpiji 3 kg yang memiliki berat kosong 5 kg.
"Sebagai contoh, apabila berat tabung itu lebih berat 1 kilo, maka pada tabung gas elpiji 12 kg yang seharusnya terdiri dari 15 kg berat tabung kosong dan 12 kg isi gas, maka menjadi 16 kg berat tabung kosong dan 11 kg isi gas, meski saat ditimbang berat keduanya sama yakni 27 kg," ujar Irwandi, Jumat (31/7) sore di kantor Dinas KUMKMP usai memantau sidak di salah satu titik lokasi pemeriksaan.
Pasalnya mesin pengisian gas di stasiun pengisian akan berhenti otomatis berdasarkan berat total kedua jenis komponen tabung yang diakumulasi tanpa melihat terlebih dahulu berat masing-masing komponen (berat tabung kosong dan volume berat isi gas).
Menurut Irwandi, saat ini pihaknya masih menyelidiki apa penyebab tabung gas mengalami penambahan berat sehingga secara tidak langsung menguntungkan stasiun pengisian karena mengisi dengan takaran jauh lebih kecil namun dijual dengan harga normal.
"Banyak modus yang dimungkinkan untuk menambah berat tabung kosong, seperti pengelasan plat besi pada tubuh tabung gas dan kemudian dicat dengan warna dasar tabung agar tidak terlihat perbedaannya secara kasat mata," jelas mantan Sektretaris Dinas KUMKMP Pemprov DKI Jakarta yang baru menjabat belum genap setahun itu.
Selain itu penemuan tabung gas yang melampaui batas kalibrasi dan sudah kadaluarsa juga membahayakan konsumen karena tabung sewaktu-waktu bisa meledak saat digunakan oleh konsumen yang kebanyakan ibu rumah tangga.
"Bagi agen dan stasiun pengisian yang melakukan kecurangan dan melakukan pembiaran pada tabung gasnya yang tidak sesuai ukuran dan melewati batas pakai bisa kita berikan surat peringatan dan bila tidak diindahkan akan kita cabut izin usahanya dan operasionalnya," ucapnya.
Dasar hukum yang menjadi acuan Irwandi, yakni UU RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda diatas Rp 1 milyar, serta UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
"Kita juga akan berkoordinasi korwas PPNS untuk menindaklanjuti kasus ini, supaya para pengusaha yang membandel ini tidak terus-terusan merugikan masyarakat," tutupnya.
Menurut hasil pengamatan SP di lapangan, saat akan memeriksa SPPBE PT Nur Alam Pertiwi Sakti dan PT Satria Mandala Sakti di Jalan Pegangsaan Dua Nomor 65, RT004/RW04, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, staf Fungsional Metrologi Dinas KUMKMP Pemprov DKI sempat dihalang-halangi untuk melakukan pengecekan ke mesin pengisian.
Pihak pemilik SPPBE berdalih mesin kalibrasi untuk tabung 12 kg sedang mengalami kerusakan dan error hingga dua digit sehingga tidak bisa diperiksa oleh petugas.
Sementara itu, Kepala Seksie (Kasie) Perdagangan dan Kemetrologian Dinas KUMKMP Pemprov DKI Jakarta, Oberlin Hutapea mengaku akan berkirim surat dengan pihak Pertamina untuk melakukan pemeriksaan pada SPPBE yang dimaksud.
"SPPBE itu tidak memiliki itikad baik dan kooperatif saat akan dilakukan pemeriksaan, makanya dalam waktu dekat kami akan mengambil tindakan apabila benar stasiun pengisian itu terbukti melakukan perbuatan memodifikasi tabung supaya bertambah berat kosongnya," kata Oberlin.
Inspeksi mendadak ini merupakan bentuk tindak lanjut Dinas KUMKMP Pemprov DKI Jakarta atas temuan tabung gas ukuran 12 kg yang dioplos dengan air di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (30/7) lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




