134 Hakim Direkomendasikan Dapat Sanksi
Jumat, 3 Februari 2012 | 17:04 WIB
Mereka masuk daftar pelanggar kode etik dan perilaku hakim sejak 2005 hingga 2011.
Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar 134 hakim diberi sanksi yang tegas karena melanggar kode etik dan perilaku hakim selama enam tahun terakhir, sejak 2005 hingga 2011.
"Pemberian sanksi tersebut dapat berupa sanksi ringan, yakni sanksi tertulis, sanksi sedang, diberhentikan sementara, dan sanksi yang terberat adalah diberhentikan tetap atau dipecat," kata Sekretaris Jenderal KY Muzayyin Mahbub, usai menjadi pembicara dalam ceramah dan dialog interaktif di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, hari ini.
Dari 134 hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi, lanjut dia, sebanyak 18 hakim direkomendasikan untuk dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, serta pelanggaran yang dilakukan mereka tergolong berat. Sedangkan sisanya, direkomendasikan untuk teguran tertulis.
"Rekomendasi pemecatan hakim itu diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung dan sebanyak tujuh hakim yang sudah ditindaklanjuti. Sedangkan sisanya masih dalam proses di MA," katanya.
Muzayyin mengaku tidak bisa membuka identitas hakim-hakim yang direkomendasikan untuk diberhentikan karena etikanya harus tertutup, termasuk pemeriksaan hakim yang bermasalah tersebut.
"KY juga tidak pernah membuka pemeriksaan hakim yang menangani kasus Antasari Azhar. Namun media mengetahui hal tersebut dari pengacara Antasari karena KY tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan hakim-hakim yang sedang diperiksa," paparnya.
Kalau sudah masuk tahap pemeriksaan di majelis kehormatan hakim di MA, Muzayyin melanjutkan, maka proses di sana sudah terbuka dan bisa diketahui oleh publik.
Menurut dia, pengaduan masyarakat yang masuk ke KY sejak 2005 hingga 2011 sebanyak 13 ribu lebih laporan. Namun yang diregistrasi hanya 3.179 laporan karena banyak yang tidak memenuhi syarat.
"Dari 3.179 laporan yang diregistrasi, hanya 273 laporan yang ditindaklanjuti oleh KY dan sebanyak 477 hakim dipanggil untuk dimintai klarifikasi," tuturnya.
Hasilnya, sebanyak 134 hakim direkomendasikan untuk mendapat sanksi karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan 18 hakim di antaranya direkomendasikan untuk diberhentikan tetap atau dipecat.
Muzayyin mengatakan sebagian besar pengaduan masyarakat yang masuk ke KY adalah laporan ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim, dan KY memiliki kewenangan untuk memeriksa cara hakim menjatuhkan putusan tersebut.
"KY tidak punya kewenangan untuk memeriksa hasil putusan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa, namun KY memeriksa cara hakim untuk menjatuhkan putusan itu berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujarnya, menambahkan.
Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar 134 hakim diberi sanksi yang tegas karena melanggar kode etik dan perilaku hakim selama enam tahun terakhir, sejak 2005 hingga 2011.
"Pemberian sanksi tersebut dapat berupa sanksi ringan, yakni sanksi tertulis, sanksi sedang, diberhentikan sementara, dan sanksi yang terberat adalah diberhentikan tetap atau dipecat," kata Sekretaris Jenderal KY Muzayyin Mahbub, usai menjadi pembicara dalam ceramah dan dialog interaktif di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, hari ini.
Dari 134 hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi, lanjut dia, sebanyak 18 hakim direkomendasikan untuk dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, serta pelanggaran yang dilakukan mereka tergolong berat. Sedangkan sisanya, direkomendasikan untuk teguran tertulis.
"Rekomendasi pemecatan hakim itu diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung dan sebanyak tujuh hakim yang sudah ditindaklanjuti. Sedangkan sisanya masih dalam proses di MA," katanya.
Muzayyin mengaku tidak bisa membuka identitas hakim-hakim yang direkomendasikan untuk diberhentikan karena etikanya harus tertutup, termasuk pemeriksaan hakim yang bermasalah tersebut.
"KY juga tidak pernah membuka pemeriksaan hakim yang menangani kasus Antasari Azhar. Namun media mengetahui hal tersebut dari pengacara Antasari karena KY tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan hakim-hakim yang sedang diperiksa," paparnya.
Kalau sudah masuk tahap pemeriksaan di majelis kehormatan hakim di MA, Muzayyin melanjutkan, maka proses di sana sudah terbuka dan bisa diketahui oleh publik.
Menurut dia, pengaduan masyarakat yang masuk ke KY sejak 2005 hingga 2011 sebanyak 13 ribu lebih laporan. Namun yang diregistrasi hanya 3.179 laporan karena banyak yang tidak memenuhi syarat.
"Dari 3.179 laporan yang diregistrasi, hanya 273 laporan yang ditindaklanjuti oleh KY dan sebanyak 477 hakim dipanggil untuk dimintai klarifikasi," tuturnya.
Hasilnya, sebanyak 134 hakim direkomendasikan untuk mendapat sanksi karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan 18 hakim di antaranya direkomendasikan untuk diberhentikan tetap atau dipecat.
Muzayyin mengatakan sebagian besar pengaduan masyarakat yang masuk ke KY adalah laporan ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim, dan KY memiliki kewenangan untuk memeriksa cara hakim menjatuhkan putusan tersebut.
"KY tidak punya kewenangan untuk memeriksa hasil putusan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa, namun KY memeriksa cara hakim untuk menjatuhkan putusan itu berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujarnya, menambahkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




