Sikap Presiden Tak Terbitkan Perppu Pilkada Dipandang Tepat

Rabu, 5 Agustus 2015 | 18:15 WIB
HS
YD
Penulis: Hotman Siregar | Editor: YUD
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Pengamat poltik dari Sigma Said Solahudin menyatakan, sudah tepat presiden Jokowi menolak menerbitkan Perppu calon tunggal kepala daerah. Penolakan tersebut menunjukan bahwa Presiden Jokowi sudah mulai memahami tentang dasar dan urgensi dari penerbitan sebuah Perppu.

Menurut Said, persoalan pasangan calon tunggal saat ini hanya muncul di tujuh kabupaten/kota. Sedangkan kabupaten/kota di Indonesia jumlahnya lebih dari 500. Itu artinya persoalan pasangan calon tunggal yang terjadi saat ini belum bisa dikategorikan sebagai permasalahan hukum yang bersifat nasional sehingga perlu penerbitan Perppu.

"Lebih dari itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sudah menegaskan bahwa Perppu hanya dapat dibentuk oleh Presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Nah, tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal jelas tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa tersebut," katanya di Jakarta, Rabu (5/8).

Ia menyebutkan, tiga syarat kumulatif penerbitan Perppu menurut konstitusi pun tidak bisa dipenuhi dalam kasus pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015. Sebagai contoh, Perppu hanya boleh diterbitkan apabila terjadi kekosongan hukum atau undang-undang yang ada tidak memadai.

"Nah, dalam UU Pilkada kan sudah ada norma yang mengatur bahwa Pilkada diselenggarakan dengan minimal dua pasangan calon. Bahwa kemudian muncul pasangan calon tunggal yang menurut Peraturan KPU harus diundur Pilkadanya ke 2017, disitu salahnya KPU. Lembaga itu tidak berwenang mengatur waktu penyelenggaraan Pilkada di suatu daerah," ucapnya.

KPU hanya berwenang mengatur jadwal tahapan Pilkada yang waktu penyelenggaraannya mengikuti ketentuan Pasal 201 UU Pilkada. Lebih keliru lagi ketika KPU mengatakan pelaksanaan Pilkada dengan pasangan calon tunggal bergantung pada rekomendasi Bawaslu.

"Loh, darimana Bawaslu mendapatkan kewenangan untuk menentukan waktu penyelenggaraan Pilkada? Tidak bisa itu," katanya.

Menurut Said, solusi paling tepat untuk mengatasi permasalahan pasangan calon tunggal adalah berdasarkan Putusan MK. Oleh karena saat ini sudah ada pihak yang mengajukan permohonan pengujian pasal terkait jumlah pasangan calon Pilkada, maka seharusnya MK cepat memeriksa, mengadili dan memutus perkara itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon