Sigma: Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Langgar Aturan
Kamis, 6 Agustus 2015 | 17:50 WIB
Jakarta - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengemukakan perpanjangan masa pendaftaran Pilkada melanggar aturan.
Perpanjangan pendaftaran itu menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Pasalnya, kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi hanya terkait dengan dugaan pelanggaran dan sengketa Pilkada.
"Tidak boleh Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran. Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi hanya terkait dengan dugaan pelanggaran dan sengketa Pilkada. Diluar itu, tidak bisa," kata Said di Jakarta, Kamis (6/8).
Ia percaya KPU dan Bawaslu punya maksud baik memperpanjang masa pendaftaran agar tujuh daerah yang saat ini hanya punya bakal pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada serentak di tahun 2015. Namun dia mengkritik upaya KPU dan Bawaslu menyiasati kekurangan UU dengan cara melanggar UU.
"Kasus munculnya bakal pasangan calon tunggal sama sekali tidak bertalian dengan dugaan pelanggaran dan sengketa. Jadi apa dasarnya Bawaslu membuat rekomendasi itu? Tidak ada satu pun norma dalam UU Pilkada yang memberikan kewenangan tersebut kepada Bawaslu," tuturnya.
Menurutnya, lain halnya jika sebelum mengeluarkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran, Bawaslu lebih dahulu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi karena mencampuradukan tahap pendaftaran dan tahap penelitian yang jelas-jelas dibedakan oleh UU Pilkada.
Contohnya, di Pacitan, Surabaya, Tasikmalaya, Mataram, dan Samarinda. Didaerah-daerah itu seharusnya tidak muncul bakal pasangan calon tunggal apabila KPUD tidak menolak pendaftaran dari bakal pasangan calon lain. Penolakan itu terjadi akibat KPU membuat peraturan yang memerintahkan KPUD agar menolak pendaftaran bagi bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat.
Padahal, menurut UU Pilkada, pada tahap pendaftaran belum boleh dilakukan penelitian atau verifikasi persyaratan. Tahap penelitian baru boleh dilakukan setelah selesainya tahap pendaftaran.
"Pintu masuk Bawaslu dalam menelurkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran dilakukan melalui penetapan pelanggaran administrasi oleh KPU, maka Bawaslu mempunyai dasar untuk menerbitkan rekomendasi dimaksud," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




