Polisi: Kasus Pencurian Pulsa Jalan Terus
Jumat, 3 Februari 2012 | 18:36 WIB
"Dalam perkara ini, pelapor tidak hanya Feri. Juga ada beberapa pasal pidana seperti perlindungan konsumen dan pasal pidana umum mengenai pencurian (yang akan kami sangkakan pada pelaku)."
Polisi memastikan penyelidikan kasus dugaan pencurian pulsa belum berhenti, meski Feri Kuntoro (korban dugaan penipuan) telah berdamai dengan PT Colibri Networks dan mencabut laporannya.
"Dalam perkara ini, pelapor tidak hanya Feri. Juga ada beberapa pasal pidana seperti perlindungan konsumen dan pasal pidana umum mengenai pencurian (yang akan kami sangkakan pada pelaku)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Karena itu, Boy melanjutkan, proses penyelidikan masih akan terus berjalan. "Sekali lagi, pencabutan itu hak, tapi yang jelas ada potensi kerugian yang dialami masyarakat dan polisi akan menyelidikinya," imbuhnya.
Kasus ini bermula pada 5 Oktober 2011. Saat itu, Feri melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan harus membayar tagihan kartu Telkomsel hingga ratusan ribu rupiah. Belakangan, penyedotan pulsa diketahui akibat layanan SMS konten dengan short code 9133 yang disediakan content provider milik PT Colibri Networks.
Merasa difitnah, dan dicemarkan nama baiknya, PT Colibri Network justru menggugat balik Feri. Alhasil, Feri menghampiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan terkait kasus tersebut.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, mengingat laporan kasus serupa juga terjadi di daerah lain. Pada 9 November lalu, Feri ditemani LPSK dan pengacaranya David Tobing diperiksa perdana oleh Bareskrim Mabes Polri selama tujuh jam.
Polisi memastikan penyelidikan kasus dugaan pencurian pulsa belum berhenti, meski Feri Kuntoro (korban dugaan penipuan) telah berdamai dengan PT Colibri Networks dan mencabut laporannya.
"Dalam perkara ini, pelapor tidak hanya Feri. Juga ada beberapa pasal pidana seperti perlindungan konsumen dan pasal pidana umum mengenai pencurian (yang akan kami sangkakan pada pelaku)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Karena itu, Boy melanjutkan, proses penyelidikan masih akan terus berjalan. "Sekali lagi, pencabutan itu hak, tapi yang jelas ada potensi kerugian yang dialami masyarakat dan polisi akan menyelidikinya," imbuhnya.
Kasus ini bermula pada 5 Oktober 2011. Saat itu, Feri melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan harus membayar tagihan kartu Telkomsel hingga ratusan ribu rupiah. Belakangan, penyedotan pulsa diketahui akibat layanan SMS konten dengan short code 9133 yang disediakan content provider milik PT Colibri Networks.
Merasa difitnah, dan dicemarkan nama baiknya, PT Colibri Network justru menggugat balik Feri. Alhasil, Feri menghampiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan terkait kasus tersebut.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, mengingat laporan kasus serupa juga terjadi di daerah lain. Pada 9 November lalu, Feri ditemani LPSK dan pengacaranya David Tobing diperiksa perdana oleh Bareskrim Mabes Polri selama tujuh jam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




