Muhammadiyah Siap Lanjutkan Jihad Konstitusi

Jumat, 7 Agustus 2015 | 19:15 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas (Antara/Regina Safri)

Makassar - Pengurus Pusat Muhammadiyah periode 2015-2020 akan melanjutkan jihad konstitusi yang sudah dilakukan kepengurusan sebelumnya. Salah satu Pimpinan PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas menuturkan, PP Muhammadiyah sudah menemukan masalah dalam 115 undang-undang.

"Sudah ada 115 UU yang diteliti oleh tim PP Muhammadiyah itu bermasalah dan pelan-pelan akan diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Inilah jihad konstitusi," ujar Busyro di Universitas Muhammadiyah Makassar, Jumat (7/8).

Jihad konstitusi, kata Busyro merupakan upaya pencegahan korupsi mulai dari awal atau dari hulu sampai hilirnya. Dengan jihad konstitusi, menurutnya banyak rakyat yang diselamatkan dari praktik korupsi karena kelakuannya sendiri.

"Potensi korupsi dicegah, kemudian kekayaan negara itu bisa dicegah juga. Lalu pejabat yang bersangkutan tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi, karena aturannya sudah direvisi," jelas mantan wakil ketua KPK ini.

Terkait 115 UU, Busyro mengaku dominan undang-undang yang terkait sektor ekonomi seperti sumber daya alam dan kelautan, pajak, sektor pangan dan energi.

"Karena PP itu belum tuntas, maka nanti di awal periode ini, akan kami review mana skala prioritasnya," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon