KPK Minta Sidang Praperadilan OC Kaligis Diundur
Senin, 10 Agustus 2015 | 09:44 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengundurkan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan advokat kondang OC Kaligis yang rencanya akan digelar Senin (10/8). Permintaan ini diajukan lantaran tim Biro Hukum KPK menghadapi jadwal yang sangat padat. Selain sidang praperadilan OC Kaligis, tim Biro Hukum KPK juga sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Rusli Sibua.
"Jadwal Biro Hukum sangat padat dan juga bertepatan dengan sidang praperadilan Bupati Morotai. Untuk itu, KPK minta penundaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (10/8) pagi.
Johan membantah permintaan untuk mengundurkan jadwal lantaran pihaknya tidak siap. Dikatakan, tim Biro Hukum KPK telah mempelajari gugatan praperadilan OC Kaligis dan telah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
"Kita sudah siap (menghadapi praperadilan). Hanya karena hari ini padat saja," katanya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, tim Biro Hukum telah menyiapkan materi untuk menjawab gugatan praperadilan OC Kaligis.
"Sama seperti biasa, menyiapkan materi-materi untuk menjawab gugatan yang diajukan," katanya.
Meski demikian, Priharsa mengaku tak mengetahui secara detail gugatan yang diajukan OC Kaligis. Dikatakan, kajian mengenai gugatan tersebut dilakukan oleh tim Biro Hukum KPK.
Sementara itu, PN Jaksel memastikan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis pada Senin (10/8) ini. Dalam sidang perdana ini, Hakim tunggal Suprapto yang memimpin persidangan akan mendengar gugatan OC Kaligis terkait langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Tak hanya itu, OC Kaligis juga menggugat KPK yang telah menangkap dan menahannya.
"Hari ini sidang perdana. Sidang akan dipimpin Hakim Suprapto," kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna.
Diberitakan, Kaligis ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015. Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




