Rohaniwan Nilai Pasal Penghinaan Presiden Bisa Hidupkan Lagi Rezim Otoriter
Senin, 10 Agustus 2015 | 23:38 WIB
Jakarta - Rohaniawan Romo Benny Soesatyo menilai pasal penghinaan presiden di RUU KUHP bisa menghidupkan lagi rezim otoriter. Menurut Romo Benny, dalam rezim otoriter kebebasan masyarakat dibatasi dan siapa pun yang mengkritik pemimpin akan diberangus.
"Persoalan besar dari pasal penghinaan presiden adalah membunuh nalar demokrasi dan menghidupkan kembali rezim otoriter yang tidak boleh dikritik dan kontrol oleh siapapun," ujar Romo Benny dalam diskusi bertajuk "Bila Jokowi Takut Kritik dan Kontrol" di Dres Kopitiam, Jakarta Pusat, Senin (10/8).
Dalam diskusi, hadir juga Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded) Arif Susanto , Direktur Lima Indonesia Ray Rangkuti, dan Riza Damanik.
Dalam rezim otoriter, kata Romo Benny, apa yang dilakukan penguasa adalah kebenaran dan tidak boleh dikritik. Jika dikritik, maka kritikusnya akan dihukum oleh penguasa.
"Pasal penghinaan presiden yang diajukan pemerintah justru akan melegitimasi rezim otoriter yang sudah ditinggal bangsa ini. Pasal ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi," tandas Romo Benny.
Selain itu, Romo Benny menilai pasal ini rawan dimanipulasi oleh kekuasaan untuk melindungi dirinya dari kritikan dan kontrol publik. Menurut Romo Benny, pasal tersebut dapat mematikan nalar kritis publik dalam mengontrol kinerja pemimpinya.
"Definisi penghinaan dalam pasal tersebut multitafsir sehingga bisa digunakan pemerintah atau kekuasaan untuk membungkam suara kritis rakyat dengan pertimbangan suka dan tidak suka, bukan berdasarkan penilaian obyektif," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




