4 Tuntutan Buruh pada Presiden SBY

Sabtu, 4 Februari 2012 | 17:38 WIB
AS
B
Penulis: Agus Triyono/ Didit Sidarta | Editor: B1
Ilustrasi demo buruh
Ilustrasi demo buruh (Antara)
Melaksanakan perintah UU BPJS, hapus outsourcing, revisi Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan perbatasan penetapan upah minimum.

Para buruh mengajukan beberapa tuntutan kepada Presiden SBY agar kesejahteraan mereka bisa lebih baik.

Tuntutan yang pertama sebagaimana disampaikan oleh M. Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, adalah, segera menghapus praktik outsourcing.

Menurut Iqbal, praktik tersebut sangat menyengsarakan para buruh di Indonesia, karena telah menghilangkan kepastian hukum kerja dan menindas para buruh.

"Dari hasil penelitian kami, 70 persen pekerja di Indonesia ini adalah pekerja outsource, mereka khususnya di Riau, Jawa Barat, Jawa Timur menerima upah 20 persen dari yang seharusnya, mereka juga kehilangan kepastian hukum kerja, tidak ada jaminan kesehatan kerja memadai, dana pensiun, ini harus segera dihentikan," kata Iqbal dalam sebuah diskusi di Jakarta, hari ini.

Kedua, melaksanakan perintah Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan sungguh-sungguh.

"Sampai saat ini kami tidak punya jaminan pensiun karena itu baru dijalankan 1 Juli 2015 mendatang, makanya kami minta SBY melaksanakan itu," kata Iqbal.

Ketiga, melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2005 Tentang Komponen dan Pencapaian Tahapan Kebutuhan Hidup Layak.

Menurut Iqbal peraturan tersebut dinilai sudah tidak memadai lagi dengan biaya hidup sekarang.

"Tuntutan kami yang keempat, segera peta-kan daerah perbatasan penetapan upah minimum, peta-kan perusahaan yang mampu dan tidak, jangan hanya mengeluh tapi ketika ditanya datanya tidak ada," kata Iqbal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon