Mengaku Sakit, OC Kaligis Siap Diadili di Pengadilan Tipikor

Selasa, 11 Agustus 2015 | 18:21 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, 15 Juli 2015
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, 15 Juli 2015 (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Advokat kondang OC Kaligis menolak menandatangani berkas pelimpahan perkara kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan yang menjeratnya sebagai tersangka ke tahap penuntutan. Kaligis beralasan kondisi kesehatannya sedang bermasalah.

Meski menolak menandatangani berkas pelimpahan, Kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan menegaskan kliennya siap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dia (OC Kaligis) bilang tidak mau tandatangan dan menolak apa yang dilakukan penyidik, tapi dia dengan tegas menyatakan kalau siap menghadapi pengadilan. Jadi silahkan saja (dilimpahkan) kata dia," kata Johnson di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).

Johnson berharap KPK mengabulkan permintaan kliennya untuk diperiksa dokter terlebih dahulu sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Hal itu lantaran pihaknya khawatir dengan kesehatan Kaligis yang saat ini menderita gula daerah dan permasalahan pada pembuluh darah di bagian otaknya. Namun, Johnson ragu KPK akan memenuhi permintaan kliennya. Untuk itu, Johnson menegaskan pimpinan dan Jaksa KPK harus bertanggungjawab jika terjadi sesuatu terkait kesehatan Kaligis.

"Mau kita begitu (diperiksa dulu) tapi KPK tidak dan melimpahkan (berkas perkara) ini. Observasinya nanti baru nunggu hari Jumat. Jadi seluruh resiko ini ada di tangan pimpinan KPK dan penuntut umum," tegasnya.

Selain berkas pelimpahan, Johnson menyatakan, kliennya juga menolak menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan untuk 20 hari ke depan.

Diberitakan, Kaligis ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015. Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis bernama M Yagari Bhastara atau Garry, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Selain kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar US$15.000, dan Sin$5.000.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilayangkan klien Garry dan OC Kaligis, yakni Ahmad Fuad Lubis. Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) itu menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut ke PTUN Medan terkait surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Provinsi Sumut tahun 2012-2013.

Tak hanya Kaligis, dalam pengembangan kasus ini, KPK pun menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon