18 Agustus, 12 Kapal Ilegal Akan Ditenggelamkan

Rabu, 12 Agustus 2015 | 10:20 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Api dan asap keluar dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, 20 Mei 2015.
Api dan asap keluar dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, 20 Mei 2015. (Antara/Fiqman Sunandar)

Jakarta - Upaya memberantas kapal ilegal yang masuk perairan Indonesia terus dilakukan. Pada 18 Agustus nanti, akan ditenggelamkan lagi 12 kapal yang masuk ke perairan Indonesia secara ilegal. Penenggelaman itu sekaligus kado bagi Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan bangsa ini yang ke-70.

"Dari TNI Angkatan Laut, data kapal yang lagi proses saat ini ada 12. Terdiri dari Komando Armada Indonesia kawasan Barat (Armabar) 8 dan Komando Armada Indonesia kawasan Timur (Armatim) 4. Bila hasil operasi penegakan hukum di perairan yurisdiksi nasional dapat menangkap lagi tentunya jumlah bertambah," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Kolonel laut (P) M Zainuddin di Jakarta, Rabu (12/8).

Ia menjelaskan lokasi pemusnahan atau penenggelaman masih dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemusnahan berdasarkan putusan pengadilan yang nengacu ke Undang-Undang perikanan.

"Tentunya pemusnahan atas penangkan illegal yang tidak dapat menunjukkan dokumen perikanan yang sah," kata Zainuddin.

Menurutnya, kapal-kapal yang dimusnahkan berasal dari Vietnam, Thailand, Philipina dan Malaysia. Kapal-kapal itu masuk secara illegal masuk perairan Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon