Tak Bersalah, 2 Guru JIS Divonis Bebas
Jumat, 14 Agustus 2015 | 16:35 WIB
Jakarta - Wajah kedua guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, tampak sumringah ketika keluar dari balik pintu besi Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Hari ini, keduanya kembali menghirup udara bebas setelah menjalani proses hukum selama 13 bulan mulai dari penyidikan kepolisian, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memutuskan mereka tidak bersalah atas tudingan melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya di JIS.
Neil yang mengenakan baju warna putih dan Ferdi memakai pakaian warna hitam, keluar dari pagar Rutan Cipinang sekitar pukul 14.10 WIB. Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum mereka menemani dari dalam.
Ketika keluar, Hotman mengangkat kedua tangan kliennya ke atas. Keluarga dan sejumlah orangtua murid JIS yang datang, langsung bersorak. Suasana haru bercampur bahagia pun pecah di halaman Rutan Cipinang.
Sejurus kemudian, keduanya memeluk istri dan anak mereka. Para istri tak kuasa menahanan tangis.
"Terima kasih semua untuk dukungan dan kerja keras setelah 13 bulan. Kami senang dengan sistem hukum Indonesia sudah membuktikan dan membuat keputusan yang benar, dan menjadikan kami bebas," ujar Neil, kepada wartawan, di depan Rutan Cipinang, Jumat (14/8).
Guru JIS asal Kanada itu, mengaku sangat bahagia akhirnya kembali bisa bertemu dengan keluarga dan kerabat.
"Terima kasih sudah percaya pada kami. Kami senang hari ini kebenaran datang," tambahnya.
Sementara itu, Ferdi menyampaikan, apa yang dialami mereka diharapkan tidak terjadi lagi.
"Saya bersyukur pada Tuhan. Karena kebenaran masih ada di Indonesia. Semoga, hal seperti ini tidak pernah terjadi lagi. Tolong media bantu, bela terus orang yang tidak bersalah. Cari berita hanya untuk kebenaran. Karena itu esensi kehidupan," jelasnya.
Tak banyak yang dikatakan keduanya. Mereka langsung masuk ke dalam mobil bersama keluarga dan meninggalkan Rutan Cipinang.
Sebelumnya diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Neil dan Ferdi 10 tahun penjara terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak muridnya di JIS, Kamis (2/4) lalu.
Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman yang memimpin sidang, juga menjerat keduanya dengan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Merespon putusan itu keduanya melakukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan jika keduanya tidak terbukti melakukan tindakan yang didakwakan Jaksa serta memerintahkan agar Neil dan Ferdi dibebaskan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




