Dapat Remisi, 4 Napi Meulaboh Langsung Bebas

Sabtu, 15 Agustus 2015 | 16:16 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi remisi
Ilustrasi remisi (Istimewa)

Meulaboh - Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan LP kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mendapat remisi umum langsung bebas pada HUT ke-70 Republik Indonesia.

Kepala LP kelas II-B Meulaboh, Sulistiyono mengatakan dari empat warga binaan diusul remisi umum langsung bebas tersebut dua diantaranya mendapat kouta remisi dasawarsa pada hari peringatan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2015.

"Jumlah warga binaan yang diusulkan dapat remisi semuanya 220 orang. Empat diantaranya remisi umum, dua orang remisi karena darsawarsa dan dua orang remisi umum langsung bebas,"katanya.

Remisi darsawarsa merupakan bonus dari negara yang diberikan dalam kurun waktu 10 tahun satu kali kepada seluruh warga binaan, sementara remisi umum adalah pemotongan masa tahanan pada setiap tangal kelender tahunan.

Sulistiyono menjelaskan, dominan dari seluruh warga binaan lain yang diusul mendapat remisi sebagian adalah pengurangan masa tahanan satu sampai enam bulan, diberikan kepada napi yang tidak bermasalah.

Pengumuman terhadap warga binaan mendapat remisi tersebut disampaikan pada hari puncak perayaan HUT ke-70 RI 2015 di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, serangkaian pengumuman hasil perlombaan yang sudah dilaksanakan.

"Nama dan jumlahnya itu secara resmi kita umumkan pada upacara HUT, sekaligus pengumuman hasil perlombaan yang sudah diikuti warga binaan di LP. Ini merupakan bonus pemerintah kepada mereka-mereka yang tidak bermasalah selama menjalani masa tahanan,"sebutnya.

Dia menyebutkan, dari total 220 orang yang diusulkan tahun ini belum tentu akan sepenuhnya diberikan remisi, namun pihaknya sebagai pimpinan dilembaga itu hanya mampu mengusulkan kepada Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Aceh.

Lebih lanjut Sulistiyono menyampaikan, jumlah warga binaan LP Meulaboh yang mendapat remisi pada HUT RI tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang diusulkan sebanyak 147 orang sehingga hanya dikabulkan dapat remisi 90 orang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon