Hakim Periksa Mobil Mewah Malinda Dee
Senin, 6 Februari 2012 | 10:59 WIB
Ada pun barang bukti yang disita dalam perkara Malinda antara lain dua unit mobil Ferrari, satu unit mobil Hummer, satu unit mobil Mercedes Benz dan satu unit Toyota Fortuner.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencucian uang dan tindak pindana perbankan dengan terdakwa mantan Relationship Manger Citibank Malinda Dee, hari ini. Kali ini, sidang digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilincing, Jakarta Utara.
"Sidang untuk mengetahui kebenaran keberadaan barang bukti kasus Malinda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi, di Jakarta.
Ada pun barang bukti yang disita dalam perkara Malinda antara lain dua unit mobil Ferrari, satu unit mobil Hummer, satu unit mobil Mercedes Benz dan satu unit Toyota Fortuner.
Masyhudi mengatakan, sidang kasus Malinda di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan tetap digelar setelah selesai pemeriksaan barang bukti di Rupbasan.
Sementara itu, Januardi S. Haribowo selaku kuasa hukum Malinda enggan membeberkan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Namun dia menyebut kliennya akan diperiksa oleh hakim jika saksi meringankan tidak hadir.
"Nanti kembali ke pengadilan untuk pemeriksaan saksi meringankan atau pemeriksaa terdakwa," katanya.
Seperti diketahui, Malinda diduga membobol dana nasabah Citibank atas nama Rohli bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Surjati T Budiman serta nasabah Citigold lainnya.
Malinda diduga melakukan 117 transaksi tranfer dana yang terdiri dari 64 transaksi dengan total Rp27,3 miliar dan 53 transaksi dengan total USD2 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencucian uang dan tindak pindana perbankan dengan terdakwa mantan Relationship Manger Citibank Malinda Dee, hari ini. Kali ini, sidang digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilincing, Jakarta Utara.
"Sidang untuk mengetahui kebenaran keberadaan barang bukti kasus Malinda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi, di Jakarta.
Ada pun barang bukti yang disita dalam perkara Malinda antara lain dua unit mobil Ferrari, satu unit mobil Hummer, satu unit mobil Mercedes Benz dan satu unit Toyota Fortuner.
Masyhudi mengatakan, sidang kasus Malinda di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan tetap digelar setelah selesai pemeriksaan barang bukti di Rupbasan.
Sementara itu, Januardi S. Haribowo selaku kuasa hukum Malinda enggan membeberkan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Namun dia menyebut kliennya akan diperiksa oleh hakim jika saksi meringankan tidak hadir.
"Nanti kembali ke pengadilan untuk pemeriksaan saksi meringankan atau pemeriksaa terdakwa," katanya.
Seperti diketahui, Malinda diduga membobol dana nasabah Citibank atas nama Rohli bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Surjati T Budiman serta nasabah Citigold lainnya.
Malinda diduga melakukan 117 transaksi tranfer dana yang terdiri dari 64 transaksi dengan total Rp27,3 miliar dan 53 transaksi dengan total USD2 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




