KPK: Kaligis Minta Diperlakukan Layaknya Orang Berpendidikan
Selasa, 18 Agustus 2015 | 21:39 WIB
Jakarta- Tim Biro Hukum KPK selaku kuasa hukum termohon membantah dalil-dalil pemohon OC Kaligis terkait gugatan praperadilan yang dilakukan advokat senior itu. Termasuk dalil penangkapan dan penahanan. Bahkan, permintaan Kaligis sendiri saat ditangkap untuk tidak diborgol dan dilakukan seperti orang berpendidikan dipenuhi penyidik KPK.
"Pemohon bahkan meminta kepada penyidik termohon agar pemohon tidak diperlakukan layaknya sebagai penjahat dengan alasan bahwa pemohon adalah orang yang berpendidikan," kata Plt Biro Hukum KPK Nur Chusniah, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (18/8).
Dirinya membantah dalil pemohon yang menyebut termohon menangkap pemohon di Hotel Borobudur, Jakpus, pada 14 Juli 2015 tanpa ditunjukan surat tugas atau surat penahanan. Kaligis sendiri telah ditersangkakan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 13 Juli 2015.
"Dalam proses penangkapan tersebut, penyidik termohon mendatangi pemohon dan menunjukkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) nomor: Sprin.Kap-02/01/07/2015 tanggal 13 Juli 2015 dan Sprindik nomor: Sprin.Dik-25/01/07/2015 tanggal 13 Juli 2015," katanya.
Menurutnya, penyidik KPK juga kembali menunjukan sprinkap dan sprindik kepada Kaligis sewaktu dirinya telah berada dalam mobil yang digunakan penyidik untuk menjemputnya.
Terkait dengan dalil isolasi yang dianggap pemohon bertentangan dengan hukum dan melawan HAM, termohon menilai, sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang prosedur tetap pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Dikatakan, setiap tahanan baru harus ditempati dalam sel khusus sebagaimana program Masa Pengenalan, Pengamanan, Penelitian Lingkungan (Mapenaling). Sebelum dikenakan status penahanan di Rutan Guntur, Kaligis juga telah diberi penjelasan akan ketentuan tersebut.
"Prosedur ini wajib dijalankan seluruh tahanan baru di seluruh rumah tahanan negara termasuk cabang rutan KPK," ujarnya.
Setelah melewati prosedur tersebut, pemohon diberi kesempatan menerima kunjungan setelah mendapat izin dari penyidik. Kunjungan itu dilakukan sesuai dengan jam besuk yang telah ditentukan. Bahkan, KPK menyediakan dokter dan petugas medis untuk kepentingan medis pemohon.
Pihak KPK juga menegaskan, pentersangkaan terhadap Kaligis dilakukan sesuai prosedur dan telah ditemukannya bukti permulaan setelah mengembangkan hasil operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta satu advokat yaitu, M Yagari Bhastara alias Garry yang merupakan anak buah pemohon.
"Berdasarkan keterangan saksi (Yagari) terungkap fakta bahwa pemohon memiliki motif untuk mempengaruhi majelis hakim PTUN melalui saksi dengan maksud memberikan putusan sesuai dengan petitum dalam permohonan PTUN yang diajukan oleh pemohon sebagai kuasa hukum," beber Nur.
KPK meminta hakim tunggal Soeprapto menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap tiga hakim dan satu panitera di PTUN Medan, OC Kaligis. Alasannya, perkara pokok pemohon telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan sidang perdananya bakal digelar 20 Agustus 2015.
KPK selaku termohon dalam jawabannya menyebut, berkas perkara OC Kaligis telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor PP-26/24/08/2015 tanggal 12 Agustus 2015.
"Selanjutnya majelis hakim pemeriksa perkara pengadilan tipikor telah mengeluarkan penetapan nomor 89/Pid.Sus/TPK 2015/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2015 mengenai hari sidang pada Kamis tanggal 20 Agustus 2015," kata anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Kaligis mempraperadilankan KPK terhadap lima langkah hukum yang dilakukan badan antikorupsi itu terhadapnya yakni, langkah KPK melakukan penyidikan, mentersangkakan, menangkap, menahan, dan mengenakan isolasi.
Anggota tim kuasa hukum Kaligis, Johnson menilai, Kaligis ditersangkakan terlebih dulu baru kemudian dicari bukti-bukti yang memberatkan kliennya. Indikatornya, pemanggilan dan penangkapan terhadap Kaligis dipaksakan. Bahkan, penangkapan Kaligis di Hotel Borobudur, Jakpus, 14 Juli 2015 tanpa disertai surat penahanan.
"Dengan demikian penetapan tersangka pemohon oleh termohon tanpa bukti yang cukup yang didapatkan dalam proses penyidikan dan tanpa lebih dahulu pemeriksaan terhadap pemohon sebagai saksi calon tersangka," kata Johnson.
Humphrey Djemat mengatakan, tindakan penahanan dan isolasi yang dikenakan termohon kepada pemohon tidak sah dan melanggar hak pemohon untuk bertemu dengan penasehat hukum dan keluarganya selama tujuh hari pertama masa penahanan.
"Pasal 57 ayat 1 KUHAP menyatakan tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Humphrey.
Pasal 60 KUHAP, lanjut Humphrey, mengatur bahwa tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
"Tindakan isolasi tersebut melanggar hak pemohon yang antara lain diatur dalam Pasal 57 ayat 1 KUHAP, Pasal 60 KUHAP, Pasal 61 KUHAP, Pasal 69 KUHAP, Pasal 70 ayat 1 KUHAP, Pasal 3 UU HAM, Pasal 4 UU HAM, Pasal 5 UU HAM, Pasal 18 ayat 1 UU HAM, Pasal 9 angka 1 dan angka 2 UU Kovenan Internasional dan Pasal 10 angka 1 dan angka 2 UU Kovenan Internasional," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




