Komisi II DPR: Revisi UU Pilkada Mendesak
Rabu, 19 Agustus 2015 | 19:40 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, komisinya cenderung untuk membuka ruang melakukan revisi UU Pilkada walaupun tidak terkejar hingga akhir 2015 mendatang. Revisi UU Pilkada, kata dia, sudah mendesak karena merupakan kebutuhan.
"Kalau ada kesempatan lebih luas seperti waktunya kemarin kan terburu-buru jadi tidak bisa dibahas pasal demi pasal. Jadi kalau ada waktu luas pasal demi pasal basa kita bahas sehingga kekosongan hukum pilkada bisa ditutupi," ujar Lukman Edy di gedung parlemen Jakarta, Rabu (19/8).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, Pilkada tahun ini juga tidak bisa ditunda. Sekalipun ada revisi UU Pilkada namun tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal.
"Ini memang merepotkan. Jadi azas hukum kita tidak berlaku surut. Komisi II yang ada sekarang ini harus dilakukan termasuk putusan MK yg membuat minimnya calon mendaftar. Calon tunggal kan tidak bisa melaksanakan pilkada dan pemerintah harus menunjuk plt hingga 2017," katanya.
Plt kepala daerah, kata Lukman, tidak melanggar pasal apapun. Bahkan dalam UU Pilkada sebelumnya tidak ada dalam pasal-pasal yang ada melarang plt menjabat selama 2 tahun.
Lebih lanjut Lukman Edy mengatakan, belum ada pembicaraan spesifik atau wacana berkembang terkait revisi UU Pilkada. Sebab, komisi II melihat calon tunggal terjadi akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan calon lain tidak berani maju di Pilkada.
"Jadi kita lihat akar masalah di keputusan MK. Ini yang lagi disiasati agar revisi nanti tidak melanggar putusan MK agar hak-hak calon kepala daerah terlindungi," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




