Ini Usulan Regulasi Penangkal Kepala Daerah "Ngendon" di Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2015 | 16:56 WIB
MS
FH
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FER
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (Istimewa)

Jakarta - Ketua DPP PKB, Abdul Malik Haramain, menyatakan, dirinya sepakat apabila kunci penyelesaian masalah, adanya kepala daerah yang lebih sering berada di Jakarta dibanding daerahnya sendiri, adalah dengan regulasi ketat.

Menurut Haramain, yang pertama yang harus mengawasi perilaku demikian adalah Kemdagri. Sebab, kata dia, meskipun kepala daerah berangkat dari parpol, tapi secara administratif berada di bawah pembinaan Kemdagri.

"Saya kira Kemdagri yang harus melakukan pengawasan lebih ketat. Bila perlu seketat-ketatnya melalui regulasi," kata Haramain, Sabtu (22/8).

"Bisa saja bikin semacam Peraturan Kemdagri atau Surat Edaran, yang intinya demi efektivitas pemerintahan, maka kepala daerah wajib berada di daerah dalam jangka waktu tertentu boleh ke jakarta, tapi dibatasi."

Kata Malik, sistem pertanggungjawaban Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan biaya SPPD bisa menjadi alat kontolnya. Apabila ada kepala daerah yang berangkat ke Jakarta melebihi jadwal yang dibuat oleh aturan, maka akan diberi sanksi, minimal teguran.

"Kalau ada kepala daerah berangkat ke Jakarta keluar jadwal, lalu uang SPPD lebih, Kemdagri bisa beri sanksi atau teguran. Apalagi kalau volumenya berkali-kali," ungkapnya.

"DPRD setempat juga bisa mengontrol dengan alat itu. Kalau ada bupati jalan ke Jakarta melewati hari yang dijanjikan, uang perjalanan dinasnya melewati batasnya, bisa dipermasalahkan."

Dalam konteks demikian, parpol pun akan diberi alat untuk mengevaluasi dukungannya kepada sang kepala daerah yang melanggar regulasi itu. Karena, kata dia, parpol juga sudah bisa mengecek tingkat kepatuhan sang kepala daerah itu melalui dokumen SPPD dimaksud.

"Intinya, harus ada regulasi. Bentuknya bisa surat edaran atau peraturan Kemendagri, yang tujuannya untuk mengawasi lebih ketat. Alatnya lewat bukti Surat Perjalanan Dinas. Kan semua perjalanan pejabat daerah, sampai eselon itu, ada surat itu," kata Malik Haramain.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon