KPK Optimistis PN Jaksel Gugurkan Praperadilan OC Kaligis
Senin, 24 Agustus 2015 | 10:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui hakim tunggal Soeprapto akan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan advokat kondang OC Kaligis dalam sidang putusan pada Senin (24/8) ini. Alasannya, materi pokok perkara dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan yang menjadi alasan OC Kaligis mengajukan praperadilan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami optimistis bahwa permohonan OCK (OC Kaligis) dinyatakan gugur karena KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Red) sudah mengatur secara eksplisit mekanismenya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8).
Dikatakan, dengan mulai diperiksanya pokok perkara dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, praperadilan yang diajukan OC Kaligis sudah tidak relevan lagi. Mekanisme gugurnya gugatan praperadilan saat pokok perkara sudah memasuki persidangan seperti yang tercantum dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP itu tidak dapat diperdebatkan lagi.
"Dengan ditetapkan pemeriksaan pokok Tipikor, tentunya kasus praperadilan menjadi tidak relevan dan gugur. Itu aturan dan regulasi pre-trial yang tidak bisa lagi debatable," jelasnya.
Hari ini PN Jaksel akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Kaligis. Sidang putusan ini dipimpin hakim tunggal Soeprapto dan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




